Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65.A, BD Kab. Indramayu Tahun 2020 No 65.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Keamanan dan Ketertiban, Urusan Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Urusan Sosial, Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Kesehatan, Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana, Urusan Pemerintahan Daerah, Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 26.2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29.1 Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan pelayanan
kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di
Kabupaten Sleman, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29.1
Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada
Pusat Kesehatan Masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Bupati Sleman Nomor 29.1 Tahun 2019;
Materi Pokok: Mengubah lampiran Peraturan Bupati Sleman Nomor 29.1 Tahun 2019
tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Mayarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Sleman Nomor 29.1 Tahun 2019
tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Mayarakat.
Jumlah Halaman: 11 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.06/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyikapi perkembangan perekonomian di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam perlu ditinjau kembalidengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 6 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No.17, TLN No.5196), PP 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.92, TLN No.5533), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu 87/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.641).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pengelolaan aset meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, dan pengawasan dan pengendalian. Perencanaan kebutuhan aset disusun dalam rencana bisnis dan anggaran Badan Pengusahaan setelah memperhatikan ketersediaan aset yang ada serta kemampuan dalam menghimpun pendapatan. Aset yang tidak digunakan lagi oleh Badan Pengusahaan dapat dialihkan status penggunaannya kepada Pengguna Barang lainnya. Pemanfaatan tidak mengubah status kepemilikan aset. Pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan dapat digunakan langsung oleh Badan Pengusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Pengusahaan wajib melakukan pengamanan aset yang berada dalam penguasaannya. Aset yang tidak lagi diperlukan bagi penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Pengusahaan dapat dilakukan pemindahtanganan. Pemusnahan dilakukan apabila aset tidak dapat digunakan, tidak dapat dilakukan pemanfaatan, dan/atau tidak dapat dilakukan pemindahtanganan atau terdapat alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Penghapusan pada Badan Pengusahaan meliputi Penghapusan dari pembukuan Badan Pengusahaan dan Penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara. Pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset dilakukan oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Pengusahaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu Nomor 109/PMK.06/2009 dan Permenkeu Nomor 4/PMK.06/2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
48 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 44.3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Sleman Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan layanan kesehatan secara
profesional, perlu membentuk Rumah Sakit Umum
Daerah Sleman sebagai unit organisasi bersifat khusus
pada Dinas Kesehatan; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Daerah
Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten
Sleman, pembentukan, susunan organisasi, tugas,
fungsi, dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah
Sleman, diatur dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 ebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020.
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan Dan Susunan Organisasi; Tugas Dan Fungsi; Unit Non Struktural; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2020.
Mencabut: Peraturan Bupati Sleman Nomor 48 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas,
Fungsi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sleman.
Jumlah Halaman: 26 hlm. Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 40.3 Tahun 2020
Peraturan Bupati Sleman Nomor 16.1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan
Peraturan Bupati Sleman Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan ibu
dan anak melalui Program Dana Jaminan Persalinan,
perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan
Bupati Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan
Program Jaminan Persalinan.
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86 Tahun 2019; Peraturan Bupati Sleman Nomor 8 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 16.1 Tahun 2018.
Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 16.1 Tahun 2018, yaitu: Mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 3; Disisipkan 1 (satu) Pasal diantara Pasal 5 dan Pasal 6 dalam Bab V Pembiayaan, yakni Pasal 5A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 16.1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan.
Jumlah Halaman: 7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 8.2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar,dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menegah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan telah diundangkan;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 7.3 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama perlu menyesuaikan dengan pedoman penerimaan peserta didik baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7.3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sleman Nomor 7.3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 7.3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
Jumlah halaman: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 54.5 Tahun 2020
PERBUP Kab. Sleman No. 34.1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14.1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan Pemerintah Kabupaten Sleman
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 14.1 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan Pemerintah Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan efektivitas pengelolaan
penyedia jasa lainnya orang perorangan perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Bupati Nomor 14.1 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang
Perorangan Pemerintah Kabupaten Sleman;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sleman Nomor 14.1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 34.1 Tahun 2020;
Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 14.1 Tahun 2019, yaitu: Ketentuan Pasal 6 setelah ayat (5) ditambahkan satu ayat baru yaitu ayat (5a); Ketentuan Pasal 7 ayat (5) dihapus, ayat (6) diubah, setelah ayat (6) ditambah satu ayat baru yaitu ayat (6a); Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf d diubah, setelah ayat (2) ditambah satu ayat baru yaitu ayat (2a); Ketentuan Pasal 10 ayat (8), ayat (9) dan ayat (10) diubah; Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah, ayat (2) dan (3) dihapus, ayat (4) dan (5) diubah; Ketentuan Pasal 15 diubah; Ketentuan Pasal 19 diubah; Ketentuan Pasal 26 ayat (8) diubah; Ketentuan Pasal 27 diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat (1a), ayat (4) diubah, ketentuan ayat (5) dihapus, setelah ayat (5) ditambah ayat baru yaitu ayat (5a);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
Mengubah: Peraturan Bupati Sleman Nomor 14.1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan Pemerintah Kabupaten Sleman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 34.1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14.1 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya
Orang Perorangan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Jumlah Halaman: 10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 55.5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Sleman Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2)
Peraturan Bupati Sleman Nomor 32 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sleman, Road Map Reformasi
Birokrasi Pemerintah Daerah akan ditetapkan dengan
Peraturan Bupati tersendiri; bahwa Peraturan Bupati Sleman Nomor 44 Tahun 2015
tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Sleman Tahun 2015-2019 sudah selesai waktu pencapaiannya dan perlu disusun Road Map
Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Sleman Tahun 2020-2024;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sleman Nomor 32 Tahun 2013;
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Sleman No. 1 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Berbasis Kinerja
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah
satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Aparatur Sipil
Negara sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi,
kinerja, dan kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman; bahwa berdasarkan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan
memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan ketentuan Diktum KESATU Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah
menetapkan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah
dengan Peraturan Kepala Daerah setelah mendapat
persetujuan tertulis Menteri;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sleman Nomor 45.1 Tahun 2019;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tambahan Penghasilan Pegawai; Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai; Penghitungan Tambahan Penghasilan Pegawai; Pegawai Yang Tidak Diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai; Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai; Pengendalian Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Mencabut: Peraturan Bupati Sleman Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Steman.
Jumlah Halaman: 21 hlm. Lampiran: 2 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.07/2020
PMK No. 16/PMK.07/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Mencabut :
PMK No. 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
PMK No. 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
PMK No. 173/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
PMK No. 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penganggaran, penyaluran, dan penatausahaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 13 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No.170, TLN No.5339), PP 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No.103, TLN No.5423), Perpres RI 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No.51), Permenkeu RI Nomor 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI Nomor 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Gubernur DIY mengajukan usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait paling lambat minggu pertama bulan Februari dilampiri dengan Kerangka Acuan Kegiatan yang disusun dengan berpedoman pada Perdais, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah.
Penyaluran Dana Keistimewaan dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi atas penyaluran dan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan secara berkala. Kementerian Dalam Negeri dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja atas pencapaian keluaran terhadap penyelenggaraan kegiatan yang didanai dari Dana Keistimewaan sesuai dengan kewenangan urusan keistimewaan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu RI Nomor 50/PMK.07/2017 (BN Tahun 2017 No.537) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI Nomor 121/PMK.07/2018 (BN Tahun 2018 No.1341) dan Permenkeu RI Nomor 173/PMK.07/2017 (BN Tahun 2017 No.1680), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
31 HLM. Lampiran Halaman 22 - 31.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat