Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi/rumpun, kategori, dan jenjang analisis kebencanaan; kebutuhan PNS dalam jabatan; pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan; dan organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk Singkat
Permen PANRB
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2024
Sumber
BN 2024 (465); 19 hlm
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 303 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permen PAN & RB No. 88 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana
  2. Permen PAN & RB No. 87 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan