Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi/rumpun, kategori, dan jenjang analisis kebencanaan; kebutuhan PNS dalam jabatan; pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan; dan organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat