Standar Kompetensi Jenjang Jabatan Fungsinal Widyaprada yang terdiri dari: a. Widyaprada Ahli Pertama; b. Widyaprada Ahli Muda; c. Widyaprada Ahli Madya; dan d. Widyaprada Ahli Utama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat