Ketentuan Umum; Uraian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan terdiri dari: a. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama; b. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda; c. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya; dan d. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat