PERWALI Kota Cirebon No. 23 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR BIAYA BELANJA DAERAH KOTA CIREBON TAHUN ANGGARAN 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR BIAYA BELANJA DAERAH KOTA CIREBON TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 36 Tahun 2017
PERWALI Kota Semarang No. 33 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
PERWALI Kota Semarang No. 46 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Mengubah sebagian
Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaran kepemrintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemko Semarang, pejabat/pegawai Pemko Semarang dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya; bahwa dalam rangka lebih mempermudah kewajiban pelaporan gratifikasi dan untuk meningkatkan kapabilitas pejabat eselon di lingkungan Pemko Semarang dalam pengendalian gratifikasi, maka Perwal Semarang No 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemko Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu membentuk Perwal tentang Perubahan atas Perwal No 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemko Semarang;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 30 tahun 2002; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 60 Tahun 2008; PP No 53 Tahun 2010; PP no 18 Tahun 2016; PP No 12 Tahun2 017; Perpres no 55 Tahun 2012; PermenPANRB No 52 Tahun 2014; Perda No 14 Tahun 2016; Perwal No 21 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pasal 1 angka 7, penyisipan BAB VA, BAB VIIA, perubahan ayat (1) Pasal 18, Pasal 19.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 21 Tahun 2015 diubah.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam romawi V angka
13 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun
20_16 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 201 7, terkait program dan kegiatan
yang dibiayai dari transfer dana DAK dan Dana Hibah BPBD
dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi
pasca bencana, dilakukan dengan cara mengubah Lampiran
Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017;
b. bahwa sesuai Berita Acara Persetujuan TAPD Nomor
14 /TAPD /IV/ 2017 tanggal 04 April 2017, Nomor
15/TAPD/IV /2017 tanggal 04 April 2017, Nomor
17/TAPD/IV/2017 tanggal 17 April 2017 dan Nomor
18/TAPD/IV /2017 tanggal 17 April 2017 telah disetujui
Perubahan uraian untuk kegiatan yang bersumber dari dana
DAK Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Dana DAK Dinas
Pendidikan, Dana Hibah BPBD dalam rangka bantuan
pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana Tahun
Anggaran 2017 serta Bantuan Keuangan dari Pemerintah
Kabupaten Luwu Utara kepada Pemerintah Kota Palopo untuk
diteruskan kepada Yayasan Andi Djemma;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu mengubah Peraturan Walikota
Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4503) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 ten tang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017;
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 09 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
PASAL II : Ketentuan dalam lampiran I dan Lampiran II Peraturan Walikota
Palopo Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran . Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 7 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Mengubah ketentuan dalam lampiran I Peraturan Walikota Palopo
Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 7 yang merupakan
Ringkasan Penjabaran APBD sebagaimana tercantum dalam
lampiran I Peraturan ini.
2. Mengubah ketentuan dalam lampiran II Peraturan Walikota
Palopo Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 7 pada
Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana serta Badan Penanggulangan Bencana .Daerah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II peraturan ini.
3. Lampiran II peraturan Walikota Palopo Nomor 66 Tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 201 7 yang tidak mengalami perubahan
dinyatakan tetap berlaku.
PASAL II : Pelaksanaan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota ini
dituangkan lebih lanjut dalam dokumen Perubahan Pelaksanaan
Anggaran Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan
Peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
176 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN KERJA DAN PENEKANAN TUGAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan pemerintahan, pembangunan,
dan pelayanan kepada masyarakat yang dibiayai
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus
dilaksanakan secara tertib, efektif dan efisien,
serta dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa sebagai acuan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018, perlu ditetapkan pedoman kerja dan
penekanan tugas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Kerja dan Penekanan Tugas Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036); 5. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01 Seri E,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2010 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Pasuruan Nomor 07).
Mengatur Pedoman Kerja dan Penekanan Tugas Pelaksanaan APBD TA 2018 meliputi:
a. kebijakan keuangan, prioritas dan sasaran
pembangunan daerah tahun 2018;
b. akuntansi dan penatausahaan keuangan
pemerintah daerah;
c. pengelolaan barang daerah;
d. pengelolaan keuangan daerah;
e. standar honorarium dan belanja;
f. laporan kegiatan pelaksanaan APBD;
g. pembinaan Aparatur; dan
h. penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD NOMOR 36/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 32 TAHUN 2014 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KOTA MADIUN TAHUN 2015-2019
ABSTRAK:
a. bahwa dengan dltetapkannya Peraturan Daerah Kota Madlun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Walikota Madlun Nomor 32 Tahun 2014 tentang Road Map Reformasi Birokrasl Pemerlntah Kota Madlun Tahun 2015-2019 dlpandang sudah tidak sesual sehlngga perlu dlubah ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagalmana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Perubahan Atas Peraturan Wa!lkota Mad1un Nomor 32 Tahun 2014 tentang Road Map getormasr Blrokrasl Pemerintah Kota Madlun Tahun 2015-2019;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara clan Refurmasl Birolcrasl Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasl Birokrasl Pemerlntah Daerah ;
Peraturan Daerah Kota Madlun Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publlk ;
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ;
Peraturan Walikota Madiun Nomor 32 Tahun 2014 tentang Road Map Reformasi Birokrasl Pemerlntah Kota Madlun Tahun 2015-2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Madlun Nomor 32 Tahun 2014 tentang Road Map Reformasl B!rokras! Pemerintah Kota Madiun Tahun 2015 - 2019 dlubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 9 Pasal 1 dlubah ;
2. Ketentuan Pasal 3 dlubah;
3. Ketentuan Pasal 7 dlubah;
4. Ketentuan Pasat 9 diubah;
5. Ketentuan Lamplran Peraturan Wahkota Madiun Nomor 32 Tahun 2014 tentang Road Map Reformasl Blrokrasl Pemerlntah Kota Madlun Tahun 2015 - 2019 diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
72 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan investasi daerah, pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah perlu dilakukan penambahan penyertaan modal dalam bentuk saham kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timuv,
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, penambahan penyertaan modal sebagaimana dirnaksud huruf a perlu dibagi besarannya secara bertahap di setiap tahunnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Balikpapan pada Bank Pembangunan
Daerah Kalimantan Timur Tahun 2017;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 2 Tahun 2014.
Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam penyertaan modal daerah pada suatu usaha bersama dengan pihak ketiga dan/ atau pemanfaatan modal daerah oleh pihak ketiga dengan prinsip saling menguntungkan. Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Pembangunan
Daerah Kalimantan Timur pada Tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp. 8.305.000.000,00 (delapan milyar tiga ratus lima juta rupiah). Penyertaan modal dibebankan pada APBD Tahun 2017, melaluİ anggaran pengeluaran pembiayaan daerah pada anggaran penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah pada Bank Pembangunan Daerah dengan kode rekening 6.2.2.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 35 Tahun 2017
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Mengubah
PERWALI Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEILIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD 2017 (35)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEILIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL
DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyatuan proses pelayanan perizinan dan non perizinan, Pemerintah Kota Gorontalo telah membentuk Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Berdasarkan basil evaluasi, masih terdapat beberapa jenis perizinan yang belum dilimpahkan melalui Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepadai Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 tahun 1959, UU No, 38 Tahun 2000, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Perpres No. 97 Tahun 2014, Perwali No. 4 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota No. 4 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Terdiri dari 7 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Palopo Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 103, Pasal 113, Pasal 115, Pasal 125, dan Pasal 129, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2010 Ten tang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Palopo Tahun 2018.
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ten tang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4248);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700).
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68• Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82; Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 3952);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2004 Nomor 4405);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4663);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
18. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019;
19. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pembangunan Nasional Tahun 2018;
20. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018;
21. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2012-2032;
22. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2005-2025;
23. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 13 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2013-2018;
24. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
PERATURAN WALIKOTA TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KOTA PALOPO TAHUN 2018
BAB. I KETENTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Peraturan Walikota Palopo ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang roemimpin Pela.ksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Otonom;
2. Walikota adalah Walikota Palopo;
3. Dewan Perwakilan Rak;yat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daefflh Kot.a Palopo yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
4. Badan adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Palopo yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan ;
5. Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPDadalah RKPD Pemerintah Kota PalopoTahun 2018;
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo yang selanjutnya disebut APBD Kota Palopo adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Kota dengan DPRD Kota Palopo dart dengan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
BABU REIICABA KERJA PEIIIBANGUNAB DAERAH
pasal 2
1) RKPD Kota Palopo Tahun 2018 adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun;
(2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kota Palopo pada Tahun Anggaran 2018;
(3) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) bertujuan mewujudkan Visi, Misi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pemerintah Kota Palopo Tahun 2013-2018;
pasal 3
RKPD Pemerintah Kota Palopo Tahun 2018 merupakan dasar Perumusan Kebijakan Strategis Pemerintah Kota Palopo.
pasal 4
Uraian RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tertuang dalam Naskah RKPD Pemerintah Kota Palopo Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalarn lampiran peraturan ini dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BAB III PENUTUP
pasal 5
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 35 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Sehubungan dengan besaran tarif Retribusi
Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang dianggap
terlalu rendah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kota Banjarbaru Nomor 24 Tahun 2011
tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan
Umum, serta berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, maka Tarif Retribusi dalam
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 24 Tahun
2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi
Jalan Umum perlu disempurnakan dengan
memperhatikan indeks harga dan perkembangan
perekonomian.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan · Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 19 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 24
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10
Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, yaitu tarif hari biasa/sekali parkir dan tarif insidentil/sekali parkir.
Tarif retribusi tersebut berlaku untuk sekali
parkir, sedangkan untuk tarif insidentil dilaksanakan selama maksimal
15 (lima belas} hari atau sesuai dengan ijin induknya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini maka Peraturan Daerah Kota
Banjarbaru Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di
Tepi Jalan Umum telah diadakan perubahan dan penyesuaian.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 35 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Norma Pengawasan Dan Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kota Sibolga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat