PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEILIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD 2017 (35)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEILIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL
DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penyatuan proses pelayanan perizinan dan non perizinan, Pemerintah Kota Gorontalo telah membentuk Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Berdasarkan basil evaluasi, masih terdapat beberapa jenis perizinan yang belum dilimpahkan melalui Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepadai Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 tahun 1959, UU No, 38 Tahun 2000, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Perpres No. 97 Tahun 2014, Perwali No. 4 Tahun 2017.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota No. 4 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- Terdiri dari 7 halaman dengan lampiran
|