PASAL II : Ketentuan dalam lampiran I dan Lampiran II Peraturan Walikota Palopo Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran . Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Mengubah ketentuan dalam lampiran I Peraturan Walikota Palopo Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 7 yang merupakan Ringkasan Penjabaran APBD sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan ini. 2. Mengubah ketentuan dalam lampiran II Peraturan Walikota Palopo Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 7 pada Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Badan Penanggulangan Bencana .Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II peraturan ini. 3. Lampiran II peraturan Walikota Palopo Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 7 yang tidak mengalami perubahan dinyatakan tetap berlaku. PASAL II : Pelaksanaan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat