Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 35 Tahun 2017

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam penyertaan modal daerah pada suatu usaha bersama dengan pihak ketiga dan/ atau pemanfaatan modal daerah oleh pihak ketiga dengan prinsip saling menguntungkan. Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur pada Tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp. 8.305.000.000,00 (delapan milyar tiga ratus lima juta rupiah). Penyertaan modal dibebankan pada APBD Tahun 2017, melaluİ anggaran pengeluaran pembiayaan daerah pada anggaran penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah pada Bank Pembangunan Daerah dengan kode rekening 6.2.2.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 35 Tahun 2017 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
20 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2017
Tanggal Berlaku
20 Desember 2017
Sumber
BD.2017 NO. 35
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 311 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan