Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 35 Tahun 2017

Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Palopo Tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALIKOTA TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KOTA PALOPO TAHUN 2018 BAB. I KETENTUAN UMUM pasal 1 Dalam Peraturan Walikota Palopo ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang roemimpin Pela.ksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Otonom; 2. Walikota adalah Walikota Palopo; 3. Dewan Perwakilan Rak;yat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daefflh Kot.a Palopo yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah; 4. Badan adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Palopo yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan ; 5. Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPDadalah RKPD Pemerintah Kota PalopoTahun 2018; 6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo yang selanjutnya disebut APBD Kota Palopo adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Kota dengan DPRD Kota Palopo dart dengan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; BABU REIICABA KERJA PEIIIBANGUNAB DAERAH pasal 2 1) RKPD Kota Palopo Tahun 2018 adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun; (2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kota Palopo pada Tahun Anggaran 2018; (3) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) bertujuan mewujudkan Visi, Misi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pemerintah Kota Palopo Tahun 2013-2018; pasal 3 RKPD Pemerintah Kota Palopo Tahun 2018 merupakan dasar Perumusan Kebijakan Strategis Pemerintah Kota Palopo. pasal 4 Uraian RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tertuang dalam Naskah RKPD Pemerintah Kota Palopo Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalarn lampiran peraturan ini dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. BAB III PENUTUP pasal 5 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 35 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Palopo Tahun 2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
02 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2017
Tanggal Berlaku
02 Mei 2017
Sumber
BD.2017/No.35
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 340 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan