PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 18/PERMEN-KP/2019 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TUNA DALAM KEMASAN KALENG DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG SECARA WAJIB
2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 14, BN. 2022 No. 737 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/Permen-KP/2019 tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna Dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel Dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap
Lembaga Sertifikasi Produk pelaksana sertifikasi produk
dalam rangka pemberlakuan standar nasional Indonesia
tuna dalam kemasan kaleng dan standar nasional
Indonesia sarden dan makerel dalam kemasan kaleng
secara wajib, perlu mengubah Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2019
tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk dalam
rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna
dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia
Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng secara Wajib;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
18/PERMEN-KP/2019 tentang Penunjukan Lembaga
Sertifikasi Produk dalam rangka Pemberlakuan Standar
Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan
Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam
Kemasan Kaleng secara Wajib;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 5);
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
58/PERMEN-KP/2016 tentang Pemberlakuan Standar
Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan
Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam
Kemasan Kaleng secara Wajib (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 2001);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
18/PERMEN-KP/2019 tentang Penunjukan Lembaga
Sertifikasi Produk dalam rangka Pemberlakuan Standar
Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan
Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam
Kemasan Kaleng secara Wajib (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 599);
6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
- Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), (3), (4) dan Lampiran
Menghapus ketentuan Pasal 4
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2022.
- Mengubah Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2019 tentang Penunjukan
Lembaga Sertifikasi Produk Dalam Rangka Pemberlakuan
Standar Nasional Indonesia Tuna Dalam Kemasan Kaleng dan
Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel Dalam
Kemasan Kaleng Secara Wajib (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 599)
- 7 halaman dengan lampiran
|