Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 ten tang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Darah Nomor 17 Tahun 2011 ten tang Retribusi Jasa Umum, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Retribusi Pelayanan Umum.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat mengenai proses pemberian insentif beserta dengan ketentuan-ketentuan pelaksana lainnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 14 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah perlu dicabut dan diganti.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 102 Tahun 2010, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2011, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2011.
Materi Pokok: Dalam Peraturan ini diatur tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah. Insentif Pemungutan Pajak Daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah. Insentif diberikan apabila dalam melakukan pemungutan pajak (meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencapai kinerja tertentu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2017.
Jumlah Halaman: 7 HLM;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2017
Pajak dan Retribusi Daerah- Transportasi Darat/Laut/Udara
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD NOMOR 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAYANAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good
Governance) perlu kiranya meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat di Kota Mojokerto khususnya layanan dibidang pengujian
kendaraan bermotor .
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5025); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3242); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317); 4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004 tentang
Pengujian Type Kendaraan Bermotor ; 5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 1993 tentang
Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta
Gandengan, Kereta Tempelan beserta Komponen-Komponennya; 6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang
Pengujian Kendaraan Bermotor ; 7. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Mojokerto Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum.
(1) Jenis pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor terdiri dari :
a. Uji berkala kendaraan bermotor meliputi :
1. Uji berkala pertama;
2. Uji berkala lanjutan.
b. Numpang Uji meliputi:
1. Numpang uji masuk;
2. Numpang uji keluar.
c. Mutasi uji meliputi:
1. Mutasi uji masuk;
2. Mutasi uji keluar.
d. Uji kendaraan bermotor ubah bentuk (modifikasi);
e. Ubah sifat kendaraan bermotor;
f. Penilaian kondisi teknis kendaraan usulan penghapusan;
(2) Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor ditujukan terhadap :
a. Mobil penumpang umum;
b. Mobil bus;
c. Mobil barang;
d. Kereta gandengan;
e. Kereta tempelan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
30 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas II, Kelas I, VIP dan VVIP serta Fasilitas Lainnya pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 13 Tahun 2017
Peraturan Wali Kota Medan Nomor 43 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Sarang Burung Walet (Berita Daerah Kota Medan Tahun 2011 Nomor 43)
PERWALI Kota Bitung No. 22 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BITUNG NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN KEPADA INSTANSI PELAKSANA PEMUNGUT PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Kediri, Pasal 99 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Pasal 64 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Pasal 49 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
8. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 7);
9. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 3);
10. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Tertentu
Berisi ketentuan mengenai penerima insentif, besaran insentif, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban insentif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 12 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN DAN RETRIBUSI JASA LABORATORIUM LINGKUNGAN DI KOTAPRABUMULIH
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka ditetapkan Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 30 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Laboratorium Lingkungan di Kota Prabumulih. Berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, maka terhadap Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 30 Tahun 2016 perlu dilakukan perbaikan dan menetapkannya dengan peraturan walikota yang baru.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PermenLH No. 6 Tahun 2009; Perda No. 6 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pengelolaan dan retribusi jasa laboratorium lingkungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi analis adalah petugas yang menganalisa contoh baik contoh air dan/ atau limbah cair, udara serta tanah. Sertifikat Hasil Uji (SHU) adalah laporan hasil analisa parameter contoh uji. Retribusi Jasa Laboratorium Lingkungan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang diberikan Pemerintah Kota untuk kepentingan orang pribadi atau badan dan tidak dikelola Pemerintah swasta. Diatur tentang nama, objek, subjek retribusi, golongan dan pengelolaan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, prinsip dan sasaran penetapan tarif, pemungutan, pemanfaatan, sanksi, tata cara penagihan, kadaluarsa penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 30 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Laboratorium Lingkungan di Kota Prabumulih
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI JASA USAHA PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DI PUSAT KESEHATAN HEWAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat