Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pengelolaan dan retribusi jasa laboratorium lingkungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi analis adalah petugas yang menganalisa contoh baik contoh air dan/ atau limbah cair, udara serta tanah. Sertifikat Hasil Uji (SHU) adalah laporan hasil analisa parameter contoh uji. Retribusi Jasa Laboratorium Lingkungan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang diberikan Pemerintah Kota untuk kepentingan orang pribadi atau badan dan tidak dikelola Pemerintah swasta. Diatur tentang nama, objek, subjek retribusi, golongan dan pengelolaan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, prinsip dan sasaran penetapan tarif, pemungutan, pemanfaatan, sanksi, tata cara penagihan, kadaluarsa penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat