Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 13 Tahun 2017

PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN KEPADA INSTANSI PELAKSANA PEMUNGUT PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bitung Nomor 13 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN KEPADA INSTANSI PELAKSANA PEMUNGUT PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Bitung
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bitung
Tanggal Penetapan
02 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2017
Tanggal Berlaku
02 Februari 2017
Sumber
BD.2017/NO.13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 642 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Bitung No. 13 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN KEPADA INSTANSI PELAKSANA PEMUNGUT PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Bitung No. 22 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BITUNG NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN KEPADA INSTANSI PELAKSANA PEMUNGUT PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
  2. PERWALI Kota Bitung No. 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN KEPADA INSTANSI PELAKSANA PEMUNGUT PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan