Insentif pemungutan bersumber pada penerimaan Pajak yang meliputi: a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame; e. Pajak Parkir; f. Pajak Penerangan Jalan; g. Pajak Air Tanah; h. Pajak Sarang Burung Walet; i. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ; dan j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Insentif diberikan kepada : a. Walikota dan Wakil Walikota sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah; b. Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah dan Asisten Sekretaris Daerah selaku pembantu tugas Sekretaris Daerah; c. Aparat BPKAD selaku perangkat daerah pemungut Pajak;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat