Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2018

Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Insentif pemungutan bersumber pada penerimaan Pajak yang meliputi: a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame; e. Pajak Parkir; f. Pajak Penerangan Jalan; g. Pajak Air Tanah; h. Pajak Sarang Burung Walet; i. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ; dan j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Insentif diberikan kepada : a. Walikota dan Wakil Walikota sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah; b. Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah dan Asisten Sekretaris Daerah selaku pembantu tugas Sekretaris Daerah; c. Aparat BPKAD selaku perangkat daerah pemungut Pajak;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
02 April 2018
Tanggal Pengundangan
02 April 2018
Tanggal Berlaku
02 April 2018
Sumber
BD.2018/NO.21
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1202 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 48 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Dan Retribusi Daerah
Diubah sebagian dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 35 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perwali Yogyakarta No.21 Tahun 2018 ttg Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan