Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kota Sawahlunto tahun 2015 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SAWAHLUNTO PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA SAWAHLUNTO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Thn 2015/No 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Sayaga Wisata Bogor
ABSTRAK:
Dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan menambah struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan penerimaan daerah dan daya saing daerah, perlu adanya penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah PT. Sayaga Wisata Bogor yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Ricke Riyadi Sadikin, SH, Nomor 03 tanggal 22 Desember 2014 serta telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0002204.AH.01.01 Tahun 2015 tanggal 19 Januari 2015. Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Sayaga Wisata Bogor.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2007; UU No 10 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 1 Tahun 2008; PP No 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Bogor No 27 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bogor No 8 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Bogor No 3 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Bogor No 5 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor Pada Badan Usaha Milik Daerah Pt. Sayaga Wisata Bogor dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Penyertaan Modal Daerah
4. Tata Cara Penyertaan Modal
5. Hak dan Kewajiban
6. Bagian Laba Usaha
7. Pembinaan dan Pengawasan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
10 Halaman (Penjelasan 2 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan
terjangkau dilaksanakan suatu pelayanan terpadu satu pintu di wilayah Kabupaten Murung Raya;
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka perlu didukung pelaksanaan pelayanan perizinan dan non-perizinan di wilayah Kabupaten Murung Raya dengan pembentukan suatu organisasi dan tata keija berupa Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi Dan Tatakerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu Di Daerah;
- Kedudukan, tugas dan fungsi Badan Penanaman Modal
- Susunan Organisasi
- Kepegawaian
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan
pengembangan investasi daerah dalam rangka
mendorong perkembangan perekonomian di Provinsi
Kalimantan Selatan, dipandang perlu untuk melakukan
penambahan modal kepada perusahaan daerah guna
meningkatkan kapabilitas dan kualitas pelayanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada
Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah
Kalimantan Selatan dan Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat di Provinsi Kalimantan Selatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 5 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Penambahan Penyertaan Modal Kepada PT Jamkrida;
3. Penambahan Penyertaan Modal Kepada PD BPR;
4. Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal dan Penyertaan Modal;
5. Pengawasan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Bank Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Bank Kalsel.
UUD Tahun 1945 pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; Peraturan BI No. 14/26/PBI/2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Prov. Kalsel No. 4 Tahun 2011; Perda Kabda. Tk. II No. 1 Tahun 1998; Perda Kab. HSS No. 14 Tahun 2005; Perda Kab. HSS No. 15 Tahun 2006; Perda Kab. HSS No. 20 Tahun 2007; Perda Kab. HSS No. 26 Tahun 2007; Perda Kab. HSS No. 8 Tahun 2009; Perda Kab. HSS No. 5 Tahun 2010; Perda Kab. HSS No. 6 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Bank Kalsel, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Tujuan;
c. Penyertaan Modal Daerah;
d. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2015.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Konawe Jaya
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menegaskan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Negara/Daerah, Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Konawe, pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya upaya-upaya dan usaha-usaha untuk menambah dan memupuk sumber Pendapatan Asli Daerah dengan menyertakan modal daerah pada Perusahaan Daerah Konawe Jaya. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.26 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Konawe Jaya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, prinsip penyertaan modal, bentuk penyertaan modal daerah, besaran penyertaan modal daerah. Dalam peraturan ini diatur juga mengenai tata cara penyertaan modal daerah, pengendalian, dan hasil usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Semua Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Konawe Jaya yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Nomor 06 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Rengganis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2015
PERDA Kab. Pemalang No. 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga
PERDA Kab. Pemalang No. 3 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak Ketiga
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga
PERUBAHAN KETIAG ATAS PERATURAN DAERAH KAB. PEMALANG NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PIHAK KETIGA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2015/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah menjelaskan bahwa Penyertaan Modal Daerah
dapat ditambah, dikurangi, dijual kepada pihak lain,
dan/atau dapat dialihkan kepada Badan Usaha Milik
Negara dan/ atau Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf e
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun
2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik
Negara dan Pihak Ketiga, menyebutkan bahwa Rincian
penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan dan
Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan sebesar
Rp.329.220.000.000,00 (tiga ratus dua puluh Sembilan
milyar dua ratus dua puluh juta rupiah) dari modal
dasar sebesar Rp.1.226.000.000.000,00 (satu trilyun dua
ratus dua puluh enam milyar rupiah);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun
2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada
Pihak Ketiga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2012; Nomor 1920; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur mengenai ketentuan BAB VA Pasal 14A ayat (1) huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda, perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemko Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jateng Tahun 2015;
Pasal 18 ayat (8) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jumlah dan sumber, penganggaran, bentuk penyertaan modal, pencairan, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2015.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat