Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo No. 12 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Rengganis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Rengganis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
04 November 2015
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD Nomor 06 Seri E
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 618 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan