Dalam Peraturan ini diatur tentang penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Konawe Jaya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, prinsip penyertaan modal, bentuk penyertaan modal daerah, besaran penyertaan modal daerah. Dalam peraturan ini diatur juga mengenai tata cara penyertaan modal daerah, pengendalian, dan hasil usaha.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat