RENCANA TATA RUANG WIL\VAH KABUPATEN BONE TAHUN 2023-2042
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2023 NOMOR 1 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE PROVINSI SULAWESI SELATAN.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BONE TAHUN 2023-2042
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di
Kabupaten Bone dengan memanfaatkan ruang
wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi,
selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
pertahanan keamanan, perlu disusun rencana tata
ruang;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat,
maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan
lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan
pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha;
c. bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (7) Undang-undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 202l tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Bone;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Bone Tahun 2023-2042.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
6841);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6042);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
7. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang
Rencana Tata Ruang Pulau Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 128,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5160);
8. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
9. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021
Tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali,
Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten,
Kota dan Rencana Detail Tata Ruang (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 329);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3
Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2022 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 322).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
BAB IV : RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN
BAB V : RENCANA POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN
BAB VI : KAWASAN STRATEGIS WILAYAH KABUPATEN
BAB VII : ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
BAB VIII : KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
WILAYAH KABUPATEN
BAB IX : KELEMBAGAAN
BAB X : HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT
DALAM PENATAAN RUANG
BAB XI : KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XII : KETENTUAN PIDANA
BAB XIII : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2013 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Tahun 2012-2032
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 2);
dan
b. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan
Perkotaan Watampone Tahun 2016-2036
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2017
Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Nomor 5)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
214
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Sombori Kepulauan
ABSTRAK:
bahwa pembentukan kecamatan ditujukan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang optimal, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa sebagian desa di wilayah Kecamatan Menui Kepulauan dan Kecamatan Bungku Selatan jauh dari jangkauan akses pelayanan pusat pemerintahan kecamatan, pelayanan kesehatan dan pendidikan serta sarana prasarana pemerintahan lainnya yang dapat menghambat dalam mewujudkan tujuan pembangunan di daerah dan wilayah Kecamatan Menui Kepulauan sebagai wilayah Kepulauan ditetapkan menjadi Kawasan Industri Besar Rencana Pengelolahan Industri hasil tambang sehingga perlu dilakukan pemekaran dalam rangka pengembangan wilayah Kecamatan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 221 ayat (21 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Kecamatan dibentuk dengan Peraturan Daerah kabupaten;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Sombori Kepulauan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 366);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana teiah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pembentukan Kecamatan Sombori Kepulauan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BERITA DAERAH ACEH TAHUN 2023 NOMOR 1099
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
- bahwa sehubungan dengan adanya kewajiban Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2023 terhadap beberapa belanja yang belum dibayarkan pada Tahun Anggaran 2022, maka dilakukan penyesuaian anggaran untuk penyelesaian kewajiban dimaksud sehingga perlu dianggarkan dan direalisasikan mendahului Perubahan APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2023
- bahwa berdasarkan ketentuan huruf (b) angka 3 huruf (g) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 disebutkan bahwa belanja yang bersifat wajib merupakan belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan layanan dasar masyarakat antara lain pendidikan, kesehatan, melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga, kewajiban pembayaran pokok pinjaman, bunga pinjaman yang jatuh tempo, dan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
-
Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 13 Tahun 2019; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 56 Tahun 2018; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 12 Tahun 2021; Permendagri Nomor 84 Tahun 2022; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 18 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 2 Tahun 2022; Perbub Kabupaten Aceh Tengah Nomor 75 Tahun 2022; Perbub Kabupaten Aceh Tengah Nomor 030/BPKK/2023.
Peraturan Bupati ini mengatur Perubahan Pasal I, 5A dan Pasal II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2024.
PERATURAN BUPATI ACEH TENGAH NOMOR 75 TAHUN 2022
PERATURAN BUPATI ACEH TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2023
62
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 1 Tahun 2023
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. No. 2023/1, LL Kab Sorong : 6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
menyatakan hasil evaluasi rancangan perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan peratiuran bupati/wali kota tentang penjabaran APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS serta RPJMD, bupati/wali kota menetapkan rancangan dimaksud menjadi perda dan peraturan bupati/wali kota. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 4 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sarana Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa kebebasan berusaha di sektor perdagangan
merupakan perwujudan hak masyarakat dalam
berusaha yang harus didorong dan perlu diberi
kesempatan sebagai konsekuensi semakin terbukanya
kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan
sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah
dan memacu pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan; bahwa dengan meningkatnya pertumbuhan sarana
perdagangan, maka perlu melakukan penyelenggaraan
sarana perdagangan sehingga tercapai keseimbangan
dan sinergi serta saling menguntungkan diantara
pelaku usaha perdagangan; bahwa untuk meningkatkan kepastian berusaha dan
tertib usaha serta menyesuaikan kebutuhan
masyarakat maka perlu menyusun pedoman
penyelenggaraan sarana perdagangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Sarana Perdagangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Gudang, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 1 Tahun 2023
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA SORONG TAHUN 2023-2042
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. No. 2023/1, TLD. No. 1, LL Kota Sorong: 139 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA SORONG TAHUN 2023-2042
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan daerah dan masyarakat perlu diselenggarakan rencana pembangunan yang berkeadilan sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah. Untuk memberikan arah serta landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan Kota Sorong, diperlukan rencana tata ruang yang merupakan dasar dari pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, peninjauan kembali rencana tata ruang dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima)
tahunan. Sesuai dengan hasil rekomendasi Peninjauan Kembali RTRW Kota Sorong Tahun 2014-2034 perlu dilakukan revisi. Dengan adanya perubahan kebijakan nasional,
kebijakan regional dan dinamika pembangunan, telah mempengaruhi penataan ruang wilayah Kota Sorong yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sorong Tahun 2014-2034, sehingga perlu disesuaikan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 )sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kota Sorong ini mengatur mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sorong Tahun 2023-2043
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sorong Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Kota Sorong Tahun 2014 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mewujudkan birokrasi yang dinamis dan professional sebagai upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah daerah, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengamanatkan bahwa Perangkat Daerah yang pelaksanaan tugas dan fungsinya telah dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, menghapus unit organisasi yang tugas dan fungsinya telah digantikan secara penuh oleh kelompok jabatan fungsional;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat ( 1) huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional, mengamanatkan bahwa penyetaraan jabatan dilakukan pada instansi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Selatan tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Selatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Jndonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Daerah Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Penggant:i Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Daerah dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Penggant:i Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Daerah dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan;
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor l Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaba Milik Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Pengelola Keuangan Daerah;
b. APBD;
c. Penyusunan rancangan APBD;
d. Penetapan APBD;
e. Pelaksanaan dan penatausahaan;
f. Laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD;
g. Akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah;
h. Penyusunan rancangan pert:anggungjawaban pelaksanaan APBD;
i. Kekayaan daerah dan Utang Daerah;
j. BLUD;
k. Penyelesaian kerugian keuangan daerah;
l. Informasi keuangan daerah; dan
m. Pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
110
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2023 NOMOR 216
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Huruf a, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UUNomor 11 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permen Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Keuangan Daerah meliputi:
a. Hak Pemerintah Daerah untuk memungut pajak Daerah dan retribusi Daerah serta melakukan pinjaman;
b. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan Daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. Penerimaan Daerah;
d. Pengeluaran Daerah;
e. Kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan/atau
f. Kekayaan Pihak Lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2007 Nomor 33)
99 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA ANOA KOTA KENDARI
ABSTRAK:
a. bahwa penguatan kelembagaan perlu dilakukan
dalam rangka peningkatan kinerja Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Anoa Kota Kendari agar
menjadi lebih efektif, efisien dan produktif
sehingga mampu memberikan pelayanan kepada
masyarakat secara berkesinambungan guna
memenuhi kebutuhan akan air bersih dan sehat
demi kelangsungan hidup dan pemajuan
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa permasalahan teknis, manajemen, dan
sumberdaya yang dialami oleh Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Anoa Kota Kendari perlu
diselesaikan melalui perubahan status badan
hukum dari perusahaa.n daerah menjacli
perusahaan um.um daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anoa
Kota Kendari sudah tidak sesuai lagi dengan.
perkembangaan hukum serta kondisi yang ada
sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anoa
Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik lndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II
Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 44, Tarn.bah.an Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan. Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Perubahan Bentuk Badan Hukum, Nama, Lambang, dan Tempat Kedudukan
BAB III Maksud dan Tujuan
BAB IV Kegiatan Usaha dan Jangka Waktu Pendirian
BAB V Modal
BAB VI Organ
BAB VII Pegawai
BAB VIII Penggunaan Laba
BAB IX Pelaporan
BAB X Pembinaan dan Pengawasan
BAB XI Ketentuan Peralihan
BAB XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2023.
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 1 Tahun 2023
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. No. 2023/1, LL Kab Teluk Wondama: 10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2022;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat