Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 1 Tahun 2023

Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Pengelola Keuangan Daerah; b. APBD; c. Penyusunan rancangan APBD; d. Penetapan APBD; e. Pelaksanaan dan penatausahaan; f. Laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD; g. Akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah; h. Penyusunan rancangan pert:anggungjawaban pelaksanaan APBD; i. Kekayaan daerah dan Utang Daerah; j. BLUD; k. Penyelesaian kerugian keuangan daerah; l. Informasi keuangan daerah; dan m. Pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Selatan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Buntok
Tanggal Penetapan
10 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2023
Tanggal Berlaku
10 Januari 2023
Sumber
LD.2023/No. 1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 397 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan