Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Pengelola Keuangan Daerah; b. APBD; c. Penyusunan rancangan APBD; d. Penetapan APBD; e. Pelaksanaan dan penatausahaan; f. Laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD; g. Akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah; h. Penyusunan rancangan pert:anggungjawaban pelaksanaan APBD; i. Kekayaan daerah dan Utang Daerah; j. BLUD; k. Penyelesaian kerugian keuangan daerah; l. Informasi keuangan daerah; dan m. Pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat