RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA SORONG TAHUN 2023-2042
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. No. 2023/1, TLD. No. 1, LL Kota Sorong: 139 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA SORONG TAHUN 2023-2042
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan daerah dan masyarakat perlu diselenggarakan rencana pembangunan yang berkeadilan sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah. Untuk memberikan arah serta landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan Kota Sorong, diperlukan rencana tata ruang yang merupakan dasar dari pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, peninjauan kembali rencana tata ruang dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima)
tahunan. Sesuai dengan hasil rekomendasi Peninjauan Kembali RTRW Kota Sorong Tahun 2014-2034 perlu dilakukan revisi. Dengan adanya perubahan kebijakan nasional,
kebijakan regional dan dinamika pembangunan, telah mempengaruhi penataan ruang wilayah Kota Sorong yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sorong Tahun 2014-2034, sehingga perlu disesuaikan.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 )sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2022;
- Peraturan Daerah Kota Sorong ini mengatur mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sorong Tahun 2023-2043
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sorong Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Kota Sorong Tahun 2014 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|