Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan Susunan Organisasi
Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Karanganyar maka Peraturan Bupati Nomor 36
Tahun 2020 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang
Milik Daerah perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2020
tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik
Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan lampiran huruf B Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 36 Tahun 2020 diubah.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Jaya Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Penyewaan Barang Milik Kabupaten Aceh Jaya Berbasis Teknologi Informasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government) dalam pengelolaan penyewaan barang milik kabupaten, perlu diselenggarakan secara profesional, transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan; bahwa dalam pemanfaatan sistem informasi sewa bersama terpadu (SISBERMADU) dan monitoring penyewaan barang milik kabupaten agar berjalan efektif, efisien dan berhasil guna, perlu pedoman dalam pengelolaan penyewaan barang milik kabupaten berbasis teknologi informasi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah :UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2019; Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 9 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 7 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 15 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penanggung Jawab Pengelolaan Sibermadu; BAB III Tugas dan Wewenang Penanggung Jawab Pengelolaan Sibermadu; BAB IV Penerapan Sibermadu; BAB V Pengamanan, Pengendalian dan Pemeliharaan Database; BAB VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2019.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Tahun 2021/ No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20, Pasal 34, Pasal
40 ayat (5), Pasal 56, Pasal 66, Pasal 79, Pasal 86, Pasal 95 ayat
(2), Pasal 99, Pasal 102, Pasal 116, Pasal 119 ayat (3), Pasal 130
ayat (3), Pasal 132, Pasal 134, Pasal 139, Pasal 155, Pasal 163,
Pasal 167, Pasal 170, Pasal 174, Pasal 179, Pasal 195 Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pengelolan Barang milik daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Barang milik daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 tahun 2020; PP No 84 Tahun 2014; Permendagri No 19 Tahun 2016; Perda Kab Magelang No 5 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. tata cara pelaksanaan perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah;
b. tata cara pelaksanaan penggunaan Barang Milik Daerah;
c. pemilihan dan penetapan mitra pemanfaatan Barang Milik Daerah;
d. tata cara pelaksanaan tender;
e. tata cara pelaksanaan sewa;
f. tata cara pelaksanaan pinjam pakai;
g. kontribusi tetap dan pembagian keuntungan;
h. tata cara pelaksanaan KSP;
i. kontribusi tahunan, hasil BGS/BSG yang digunakan langsung untuk tugas dan
fungsi pemerintah daerah, penghitungan dan pembayarannya;
j. tata cara pelaksanaan BGS/BSG;
k. tata cara KSPI;
l. tata cara penyimpanan kepemilikan Barang Milik Daerah;
m. tata cara pengamanan Barang Milik Daerah;
n. tata cara pemeliharaan Barang Milik Daerah;
o. penilaian Barang Milik Daerah;
p. tata cara pelaksanaan penjualan;
q. tata cara pelaksanaan tukar menukar;
r. tata cara pelaksanaan hibah;
s. tata cara pelaksanaan penyertaan modal;
t. tata cara pelaksanaan pemusnahan Barang Milik Daerah;
u. tata cara pelaksanaan penghapusan Barang Milik Daerah; dan
v. tata cara Penggunaan, Pemindahtanganan, Penghapusan, Penatausahaan,
pengawasan dan pengendalian Barang milik daerah berupa Rumah Negara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021.
Perbup Magelang No 33 Tahun 2011dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
203 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 41 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tertib administrasi barang milik daerah yang sesuai dengan kaidah pengelolaan barang milik daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga dalam rangka penerapan sistem pengendalian internal pengelolaan barang milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, perlu ada pengaturan tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 7 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 11 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2011; Peraturan Menpan-RB No. 35 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pejabat pengelola barang milik daerah serta tujuan dan ruang lingkup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KRITERIA PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH YANG DISEBABKAN KARENA SEBAB LAIN DALAM HAL TERJADI KARENA ALASAN KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 452 ayat (3) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyatakan “Permohonan Penghapusan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan karena alasan Keadaan Kahar (Force Majeure)”, dimana norma hukum dalam ketentuan Pasal aquo tidak memberikan kriteria maupun batasan yang jelas dalam hal dan seperti apa suatu peristiwa hukum dapat dikatakan telah memenuhi unsur Keadaan Kahar (Force Majeure), sehingga bilamana demikian terdapat cukup alasan yang mendasar diajukannya permohonan penghapusan barang milik daerah oleh Pengguna Barang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala Daerah sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah menurut ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, diberikan wewenang untuk menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah, memberikan penilaian bahwa dalam kenyataannya norma hukum “Keadaan Kahar ( Force Majeure) “ yang terdapat dalam ketentuan Pasal 452 ayat (3) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 telah menimbulkan multi tafsir dan multi interpretasi dalam pelaksanaannya, sehingga sepanjang norma hukum “Keadaan Kahar ( Force Majeure) “ perlu diberikan kriteria maupun batasan yang jelas, agar terhindar dari multi tafsir dan multi interpretasi sehingga stagnasi pemerintahan tidak terjadi;
c. bahwa Kepala Daerah dalam melaksanakan kewenangannya menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah serta tanpa mengesampingkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, telah terdapat cukup alasan yang wajar, mendasar dan rasional sebagai Pejabat Pemerintahan yang memiliki kapasitas dan kepentingan hukum (legal standing) untuk menetapkan kebijakan sebagaimana dimaksud dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 84);
Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, ditetapkan sebagai Keadaan Kahar (Force Majeur) adalah bencana alam, bencana non alam, bencana sosial dan/atau suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya sehingga tidak dapat terpenuhinya suatu kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
5 Halaman
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 42, BN.2012/No.1224, jdih.kominfo.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 42 Tahun 2009
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Yogyakarta No. 24 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 42 Tahun 2009 tentang Pemberian Bahan Bakar Minyak Bagi Kendaraan Dinas Operasional dan Kendaraan Dinas Operasional Teknis/Khusus
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Aset-Aset Daerah Kabupaten Brebes ke Beberapa Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya pemberlakuan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Brebes, maka perlu pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan aset-aset daerah Kabupaten Brebes ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Obyek dan Subyek
Bab III Jangka Waktu Sewa dan Biaya Sewa
Bab IV Struktur dan Besarnya Tarif
Bab V Tata Cara Pelaksanaan Sewa
Bab VI Isi Perjanjian Sewa Menyewa
Bab VII Sanksi
Bab VIII Ketentuan Lain
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 42 Tahun 2022
pengelolaan - pengembangan - sistem penyediaan air minum
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
ABSTRAK:
Pengembangan sistem penyediaan air minum merupakan tanggung jawab Pemerintah dan
Pemerintah Daerah diselenggarakan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan menjamin kebutuhan pokok air minum masyarakat yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas. dalam rangka menjamin pemenuhan kebutuhan pokok air minum bagi masyarakat dan dunia usaha di Daerah yang memenuhi persyaratan diperlukan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang efektif dan efisien. berdasarkan ketentuan dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Daerah berwenang dalam pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum dalam rangka menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang khususnya sub urusan air minum Pemerintah Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; dan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan SPAM yang dimaksudkan untuk memberikan jaminan pelayanan Air Minum kepada masyarakat untuk memenuhi hak rakyat atas Air Minum. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, landasan Penyelenggaraan SPAM, SPAM JP dan SPAM BJP, pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2022.
Peraturan ini terdiri dari 41 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat