Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 36 Tahun 2020

Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, kodefikasi barang, kode lokasi, kode register, pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karanganyar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
20 April 2020
Tanggal Pengundangan
20 April 2020
Tanggal Berlaku
20 April 2020
Sumber
BD 2020/ No. 36
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 346 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Karanganyar No. 41 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan