Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 41 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. tata cara pelaksanaan perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah; b. tata cara pelaksanaan penggunaan Barang Milik Daerah; c. pemilihan dan penetapan mitra pemanfaatan Barang Milik Daerah; d. tata cara pelaksanaan tender; e. tata cara pelaksanaan sewa; f. tata cara pelaksanaan pinjam pakai; g. kontribusi tetap dan pembagian keuntungan; h. tata cara pelaksanaan KSP; i. kontribusi tahunan, hasil BGS/BSG yang digunakan langsung untuk tugas dan fungsi pemerintah daerah, penghitungan dan pembayarannya; j. tata cara pelaksanaan BGS/BSG; k. tata cara KSPI; l. tata cara penyimpanan kepemilikan Barang Milik Daerah; m. tata cara pengamanan Barang Milik Daerah; n. tata cara pemeliharaan Barang Milik Daerah; o. penilaian Barang Milik Daerah; p. tata cara pelaksanaan penjualan; q. tata cara pelaksanaan tukar menukar; r. tata cara pelaksanaan hibah; s. tata cara pelaksanaan penyertaan modal; t. tata cara pelaksanaan pemusnahan Barang Milik Daerah; u. tata cara pelaksanaan penghapusan Barang Milik Daerah; dan v. tata cara Penggunaan, Pemindahtanganan, Penghapusan, Penatausahaan, pengawasan dan pengendalian Barang milik daerah berupa Rumah Negara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 41 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
14 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2021
Tanggal Berlaku
14 Desember 2021
Sumber
BD Tahun 2021/ No.41
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 800 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perbup Magelang No 33 Tahun 2011

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan