Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. tata cara pelaksanaan perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah; b. tata cara pelaksanaan penggunaan Barang Milik Daerah; c. pemilihan dan penetapan mitra pemanfaatan Barang Milik Daerah; d. tata cara pelaksanaan tender; e. tata cara pelaksanaan sewa; f. tata cara pelaksanaan pinjam pakai; g. kontribusi tetap dan pembagian keuntungan; h. tata cara pelaksanaan KSP; i. kontribusi tahunan, hasil BGS/BSG yang digunakan langsung untuk tugas dan fungsi pemerintah daerah, penghitungan dan pembayarannya; j. tata cara pelaksanaan BGS/BSG; k. tata cara KSPI; l. tata cara penyimpanan kepemilikan Barang Milik Daerah; m. tata cara pengamanan Barang Milik Daerah; n. tata cara pemeliharaan Barang Milik Daerah; o. penilaian Barang Milik Daerah; p. tata cara pelaksanaan penjualan; q. tata cara pelaksanaan tukar menukar; r. tata cara pelaksanaan hibah; s. tata cara pelaksanaan penyertaan modal; t. tata cara pelaksanaan pemusnahan Barang Milik Daerah; u. tata cara pelaksanaan penghapusan Barang Milik Daerah; dan v. tata cara Penggunaan, Pemindahtanganan, Penghapusan, Penatausahaan, pengawasan dan pengendalian Barang milik daerah berupa Rumah Negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat