Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 15 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penanggung Jawab Pengelolaan Sibermadu; BAB III Tugas dan Wewenang Penanggung Jawab Pengelolaan Sibermadu; BAB IV Penerapan Sibermadu; BAB V Pengamanan, Pengendalian dan Pemeliharaan Database; BAB VI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat