Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum; bahwa orang miskin dan kelompok orang miskin merupakan kelompok rentan sosial, termasuk dalam menghadapi permasalahan hukum, sehingga pemerintah daerah perlu memberikan bantuan sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturanperundang-undangan; bahwa untuk melaksanakan Pasal 19 ayat (2) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu untuk dibuat Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-UndangNomor 13 Tahun 1999; Undang-UndangNomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-UndangNomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
3. Bantuan Hukum;
4. Pemberi Bantuan Hukum;
5. Penerima Bantuan Hukum;
6. Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum;
7. Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
8. Peran Serta Masyarakat;
9. Pembinaan Dan Pengawasan;
10. Pendanaan;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung dan meningkatkan
kualitas masyarakat Provinsi Jambi yang memiliki
kompetensi, daya saing, serta semangat dan daya
juang yang tinggi, perlu dilakukan upaya
pembangunan di bidang Keolahragaan sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan
sumberdaya manusia Provinsi Jambi;
b. bahwa penyelenggaraan Keolahragaan di Provinsi
Jambi harus dapat menjamin pemerataan akses
terhadap olahraga, sehingga terjadi peningkatan
kesehatan, kebugaran dan prestasi baik daerah,
nasional, maupun internasional, dalam sistem
manajemen Keolahragaan yang mampu menghadapi
tantangan serta perebutan prestasi di masa
mendatang;
c. bahwa untuk melaksanakan pembangunan di
bidang Keolahragaan dan penyelenggaraan
Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada
pertimbangan huruf a dan b, perlu pengaturan,
pembinaan, pengembangan, pelaksanaan dan
pengawasan, serta harmonisasi, sinkronisasi dan
koordinasi penyelenggaraan Keolahragaan guna
meningkatkan budaya berolahraga dan prestasi
olahraga Daerah untuk tingkat nasional dan
internasional;
d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Keolahragaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra
Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957
Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19
Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan
Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1646);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
4, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4535);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indinesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
10. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007
tentang Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 35,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4702);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4703);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007
tentang Pendanaan Keolahragaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 37,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4704);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5015 );
15. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang
Pemberian Penghargaan Olahraga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
102);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
17. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Jambi 2005-2025
(Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009
Nomor 6)
PERATURAN DAERAH TENTANG
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
51
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2021
PERDA Prov. Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023 Merubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2021/NO.8: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 342 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.18 Tahun 2020; Permendagri No.90 Tahun 2019; Perda Prov Kaltim No.15 Tahun 2008; Perda Prov Kaltim No.1 Tahun 2016; Perda Prov Kaltim No.2 Tahun 2019.
Perubahan RPJMD berfungsi sebagai: a. pedoman bagi PD dalam menyusun perubahan Renstra PD; b. Bahan Penyusunan dan penyesusaian RPJMD Kabupaten/kota dengan memperhatikan tugas dan fungsi kabupaten/kota dalam mencapai sasaran yang termuat dalam perubahan RPJMD; c. Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD; d. Acuan dasar dalam pengendalian dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
Peraturan yang diubah: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Perindustrian
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2021 - 2041
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat
(4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten
Lamongan Tahun 2020-2040.
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015
tentang Rencana Induk Pembangunan Industri
Nasional Tahun 2015-2035; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana
Industri; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
Tahun 2018 tentang Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana
Pembangunan Industri Kabupaten/Kota; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3
Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Tahun 2020-2040 Kabupaten Lamongan.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. industri unggulan;
b. jangka waktu;
c. pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan; dan
d. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
116 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2021
perubahan peraturan - pembentukan - kecamatan mentarang hulu - kecamatan bahau hulu - kecamatan kayan selatan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2021 Nomor 8; Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara: (77/8/2021)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Mentarang Hulu, Kecamatan Bahau Hulu Dan Kecamatan Kayan Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, terdapat beberapa desa kecamatan mentarang hulu berada di kecamatan mentarang yaitu untuk memudahkan mendapatkan pelayanan pendidikan dan pelayanan kesehatan sehingga beberapa desa tersebut bermukim di kecamatan mentarang. Untuk memaksimalkan program kerja pemerintah desa dalam hal mendukung program pemerintah pusat yaitu dana desa. Bahwa sebagai upaya untuk mengatasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu melakukan penataan desa yaitu pemindahan desa kembali kewilayah asalnya dan perubahan pembentukan kecamatan mentarang dan Kecamatan mentarang hulu.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007; dan Peraturan Daerah 4 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Mentarang Hulu, Kecamatan Bahau Hulu dan Kecamatan Kayan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2007 Nomor 7).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Mentarang Hulu, Kecamatan Bahau Hulu dan Kecamatan Kayan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2007 Nomor 7).
Peraturan ini terdiri dari 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Lampung Barat No. 8/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 18 ayat (6) UUD1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 8 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PADANG SIDEMPUAN NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA PADANG SIDEMPUA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. 2021/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Padang Sidempuan
ABSTRAK:
Wilayah Kota Padang Sidempuan memiliki potensi geografis, geologis dan demografis yang berpotensi terjadinya dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana secara cepat, tepat dan terencana yang diatur dalam Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja BPBD Kota Padang Sidempuan yang perlu diubah oleh Pemda
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2021; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 46 Tahun 2008; PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA No. 3 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan embentukan Organisasi dan Tata Kerja BPBD Kota Padang Sidempuan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Peraturan yang diubah: Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 6 Perda No. 5 Tahun 2012
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Konawe Kepulauan dan memiliki nilai ekonomi dalam mewujudkan masyarakat Konawe kepulauan yang sejahtera;
b. bahwa dalarn rangka mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekexjaan konstruksi, dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi serta untuk mernenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kemampuan masyarakat jasa konstruksi guna menunjang pembangunan di Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan, perlu melakukan pengaturan;
c. bahwa dalam rangka memberi arahan, landasan, dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan dalam pembinaan jasa kontruksi, perlu diatur dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a , huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan tentang Pembinaan Jasa Konstruksi.
1. Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan Di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
4. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tarnbahan Lembaran Negara 6573);
5. Undang-Udang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasan Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara 6018), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (Lernbaran Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara 6573);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245,m Tambahan Lembaran Negara 6573);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sasaran Penyelenggaraan Pembinaan
Bab III Bentuk Pembinaan Jasa Konstruksi
Bab IV Pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi
Bab V Kebihjakan dan Langkah Pembinaan Jasa Konstruksi
Bab VI Pengawasan Jasa Konstruksi
Bab VII Partisipasi Masyarakat
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat