PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PADANG SIDEMPUAN NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA PADANG SIDEMPUA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. 2021/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Padang Sidempuan
ABSTRAK: |
- Wilayah Kota Padang Sidempuan memiliki potensi geografis, geologis dan demografis yang berpotensi terjadinya dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana secara cepat, tepat dan terencana yang diatur dalam Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja BPBD Kota Padang Sidempuan yang perlu diubah oleh Pemda
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2021; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 46 Tahun 2008; PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA No. 3 Tahun 2008
- Peraturan ini mengatur tentang Perubahan embentukan Organisasi dan Tata Kerja BPBD Kota Padang Sidempuan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
- Peraturan yang diubah: Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 6 Perda No. 5 Tahun 2012
- 7 Hlm
|