Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 8 Tahun 2021

Pembinaan Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Sasaran Penyelenggaraan Pembinaan Bab III Bentuk Pembinaan Jasa Konstruksi Bab IV Pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi Bab V Kebihjakan dan Langkah Pembinaan Jasa Konstruksi Bab VI Pengawasan Jasa Konstruksi Bab VII Partisipasi Masyarakat Bab VIII Pembiayaan Bab IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Langara
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 8
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 357 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan