Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 81, BD 2021/No.81 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 81 Tahun 2017
Badan Layanan Umum, Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD NOMOR 81 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN DEPOSITO PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WALUYO JATI KRAKSAAN KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Deposito pada
Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten
Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Uang Negara/Uang Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 04
Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo;
9. Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2015 tentang Pedoman
Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
1. Tujuan disusunnya pengelolaan deposito ini agar pengelolaan deposito di Rumah
Sakit Umum Waluyo Jati Kraksaan dapat dilaksanakan dengan transparan dan
akuntabel;
2. Uang milik Rumah Sakit Umum Waluyo Jati Kraksaan yang sementara belum
digunakan (idle cash) dapat diinvestasikan dalam investasi jangka pendek
berbentuk deposito dengan tujuan peningkatan pendapatan dan pelayanan
kepada masyarakat sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan Rumah
Sakit Umum Waluyo Jati Kraksaan;
3. Tata cara pencairan deposito diatur dalam perjanjian antara Direktur dengan
pihak Bank;
4. Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan menyampaikan laporan atas
pengelolaan deposito ke Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagai bagian dari
Laporan Keuangan BLUD setiap 3 (tiga) bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 81 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 80 Tahun 2018
Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2019, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Penetapan Rincian Dana Desa, 3. Penyaluran Dana Desa, 4. Penggunaan Dana Desa, 5. Pelaporan Dana Desa, 6. Sanksi, 7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
73 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 81 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kab. Sampang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah;.
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 7);
Antara Lain memuat tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi Sekretariat, Inspektur Pembantu Wilayah; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Bagan Struktur Organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sampang Nomor
50 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sampang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 81 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sebanti Dengan Desa Gemuruh Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sebanti dengan Desa Gemuruh Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/090/KD-SBT/VIII/2019 dan Nomor 146.3/122/KDG/VIII/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Sebanti dengan Desa Gemuruh Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Sebanti Dengan Desa Gemuruh Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru;
Batas Wilayah Desa Sebanti dengan Desa Gemuruh Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Sebanti dengan Desa Gemuruh Kecamatan Pulaulaut Barat, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil Verifikasi Lapangan, kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa; 2. Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah administrasi Desa Sebanti dengan Desa Gemuruh Kecamatan Pulaulaut Barat dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=396311 Y=9562688 (titik koordinat berada pada Muara Sungai Jajakan);
3. Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti aliran sungai Jajakan menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=396539 Y=9562564 (titik koordinat berada pada Jembatan Sungai Jajakan);
4. Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti Jalan Raya menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=396548 Y=9562505 (titik koordinat berada pada Simpang SDN Gemuruh); dan
5. Dari titik 03 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti Jalan Transmigrasi menuju ke titik 04 dengan titik koordinat X=400536 Y=9560819 (titik koordinat berada pada Batas antar Kecamatan).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 81, https://jdihn.go.id/
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengesahan Peraturan Kota Praja Jakarta Raya 1 April 1952 Untuk Menetapkan Rencana Khusus Bagi Daerah Bendungan Hilir
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 81 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan
Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana diuraikan dalam
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 146/2694/SJ
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam
Negeri 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan
Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan
Masyarakat di Kelurahan Tahun Anggaran 2019,
dipandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan
Bupati Tanah Laut Nomor 17 tahun 2019 tentang Tata
Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Berumber dari
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten
Tanah Laut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut
Nomor 17 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban
dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah
Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 dengan mengubah Undang-Undang Nomor
27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 123 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2016;
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut yang berisi Pasal I; Bab III : Pasal 5, Bab VI Ketentuan Lain-Lain: Pasal 50; Bab VII Ketentuan Peralihan: Pasal 51; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2019.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 81 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar manusia secara adil, merata dan berkelanjutan diperlukan persediaan pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau. Dan daerah wajib menyediakan cadangan pangan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, gagal panen/puso, bencana sosial dan/atau keadaan darurat guna mewujudkan ketahanan pangan masyarakat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Bantul;.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2016 .
Jenis dan jumlah cadangan pangan ditetapkan oleh Bupati. Penetapan jenis dan jumah cadangan dilakukan dengan mempertimbangan : produksi bahan pangan pokok, penanggulangan keadaan darurat, bencana dan terjadinya krisis pangan, kerawanan pangan; dan gagal panen/puso. Penetapan jenis dan jumlah cadangan pangan disesuaikan dengan : Kebutuhan konsumsi masyarakat; dan Potensi sumber daya kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul No. 21 Tahun 2014 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan PP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai lima jenis PNBP yang berlaku pada BPK yang meliputi penerimaan pada: 1) jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara; 2) jasa penilaian kompetensi; 3) jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; 4) jasa pengembangan aplikasi audit; dan 5) jasa pemeriksaan eksternal. Selain jenis PNBP tersebut, BPK dapat menyelenggarakan jasa pelatihan struktural kepemimpinan administrator, pelatihan struktural kepemimpinan pengawas, dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Tarif atas PNBP dimaksud mengacu kepada PP mengenai jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP pada BPK untuk nomor 1 sampai dengan 4 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 76 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan.
Seluruh PNBP yang berlaku pada BPK wajib disetor ke Kas Negara.
Penjelasan 5 hlm dan Lampiran 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat