Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2019, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Penetapan Rincian Dana Desa, 3. Penyaluran Dana Desa, 4. Penggunaan Dana Desa, 5. Pelaporan Dana Desa, 6. Sanksi, 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat