1. Tujuan disusunnya pengelolaan deposito ini agar pengelolaan deposito di Rumah Sakit Umum Waluyo Jati Kraksaan dapat dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel; 2. Uang milik Rumah Sakit Umum Waluyo Jati Kraksaan yang sementara belum digunakan (idle cash) dapat diinvestasikan dalam investasi jangka pendek berbentuk deposito dengan tujuan peningkatan pendapatan dan pelayanan kepada masyarakat sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan Rumah Sakit Umum Waluyo Jati Kraksaan; 3. Tata cara pencairan deposito diatur dalam perjanjian antara Direktur dengan pihak Bank; 4. Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan menyampaikan laporan atas pengelolaan deposito ke Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagai bagian dari Laporan Keuangan BLUD setiap 3 (tiga) bulan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat