Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 81 Tahun 2017

PENGELOLAAN DEPOSITO PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WALUYO JATI KRAKSAAN KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Tujuan disusunnya pengelolaan deposito ini agar pengelolaan deposito di Rumah Sakit Umum Waluyo Jati Kraksaan dapat dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel; 2. Uang milik Rumah Sakit Umum Waluyo Jati Kraksaan yang sementara belum digunakan (idle cash) dapat diinvestasikan dalam investasi jangka pendek berbentuk deposito dengan tujuan peningkatan pendapatan dan pelayanan kepada masyarakat sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan Rumah Sakit Umum Waluyo Jati Kraksaan; 3. Tata cara pencairan deposito diatur dalam perjanjian antara Direktur dengan pihak Bank; 4. Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan menyampaikan laporan atas pengelolaan deposito ke Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagai bagian dari Laporan Keuangan BLUD setiap 3 (tiga) bulan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 81 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN DEPOSITO PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WALUYO JATI KRAKSAAN KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
81
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
18 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2017
Tanggal Berlaku
19 Desember 2017
Sumber
BD NOMOR 81 SERI G1
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 481 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan