Badan Layanan Umum, Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD NOMOR 81 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN DEPOSITO PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WALUYO JATI KRAKSAAN KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Deposito pada
Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten
Probolinggo.
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Uang Negara/Uang Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 04
Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo;
9. Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2015 tentang Pedoman
Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
- 1. Tujuan disusunnya pengelolaan deposito ini agar pengelolaan deposito di Rumah
Sakit Umum Waluyo Jati Kraksaan dapat dilaksanakan dengan transparan dan
akuntabel;
2. Uang milik Rumah Sakit Umum Waluyo Jati Kraksaan yang sementara belum
digunakan (idle cash) dapat diinvestasikan dalam investasi jangka pendek
berbentuk deposito dengan tujuan peningkatan pendapatan dan pelayanan
kepada masyarakat sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan Rumah
Sakit Umum Waluyo Jati Kraksaan;
3. Tata cara pencairan deposito diatur dalam perjanjian antara Direktur dengan
pihak Bank;
4. Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan menyampaikan laporan atas
pengelolaan deposito ke Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagai bagian dari
Laporan Keuangan BLUD setiap 3 (tiga) bulan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2017.
- 7 Halaman
|