Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai
wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat
daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
memperoleh persetujuan Bersama;
c. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf b, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD
serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah
disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada
tanggal 30 bulan September tahun 2021;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur APBD Tahun Anggaran 2022 berjumlah
Rp2.126.535.040.500,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
42 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 11 Seri E Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektifitas peran, tugas, dan fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kabupaten Purworejo, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan sehingga perludi cabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,Gubernur/Bupati/WaliKota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komosi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi , dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah,Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah , Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018-2023;
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
APBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp.1.013.595.769.811 (Satu Triliun Tiga Belas Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Sebelas Rupiah), terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 12 Tahun 2017;
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 12 Tahun 2021;
Permendagri No 64 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Permendagri No 33 Tahun 2019;
PMK No 7 /PMK.07 /2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Mojokerto No 2 Tahun 2012;
perda Kab. Mojokerto No 11 Tahun 2019;
Perda Kab. Mojokerto No 6 Tahun 2020.
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat:
a. laporan realisasi anggaran ;
b. laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. laporan operasional;
d. laporan perubahan ekuitas;
e. neraca;
f. laporan arus kas ; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa keuangan daerah merupakan unsur penting
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,
sehingga harus dilakukan secara tertib, efisien,
ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab
dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan,
manfaat untuk masyarakat, serta taat pada
peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka terselenggaranya pengelolaan
keuangan daerah yang selaras dengan perkembangan
ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu
dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan
pengelolaan keuangan daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor
10 Tahun 2008 tentang tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai
dengan konsidi saat ini sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelola Keuangan Daerah
Bab III APBD
Bab IV Penyusunan Rancangan APBD
Bab V Penetapan APBD
Bab VI Pelaksanaan dan Penatausahaan
Bab VII Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD
Bab VIII Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah
Bab IX Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Bab X Kekayaan Daerah dan Utang Daerah
Bab XI BLUD
Bab XII Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah
Bab XIII Informasi Keuangan Daerah
Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan
Bab XV Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008 dicabut.
122 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 8 Tahun 2021
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, Bupati wajib mengajukan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) disertai penjelasan dan dokumen
dokumen pendukungnya Kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang APBD yang
diajukan merupakan perwujudan dari Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4
tenteng Pemerinta.harr Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Cipta
Kerja, Bupati w4jib mengqiukan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belaaja Daerah
{APBD} disertai penjelasan dan dokumen-
dokumen pendukungnya Kepada Dewan
Perwakilan Ralqyat Daerah {DPRD} sesuai dengan
ketentuan peratura:r perundang-undangan untuk
memperoleh persetqiuan bersama;
bahwa Feraturan Daerah tentang APBD yang
b.
diajukan merupakan perwujudan dari Rencana
Kerja Fernerintah Daerah Tahun 2022 yans
dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta
dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta
Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah
disepakati bersama antara Pemerintah Daerah
dengan DPRD;
Prioritas dan Plafon Anggaran yans telah
disepakati bersanrra antara Pemerintah Daerah
dengan DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
dimaksud dai*m huruf a dan huruf b, perlu
;.
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belaqja Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun Anggaran 2A22.
1".
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Republik
� Indonesia
kmbaran Negara Republik * Indonesia
Nomor a2661;
Nomor 4266);
;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun zp4"tentang
Perbendaharaan Negara {Lembarah Negara
2.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Gp4 'tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
.d.an/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman
yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran
Negara Republik Irrdcmoeie. Tahun 2020 Nomor 97,
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor S,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2OLg (COVID-l9)
dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman
yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2g2O Norreor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6485);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan
Nomor 6a85);
Undang-Undang Nomor 25 Tahua 2OA4 tentang
J.
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OA4 Nomor LA4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a42\;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
4.
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia" Tahun 2AA4 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor aa3$;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20O8 tentang
5.
Pembentukan Kabupaten Tora.ia Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan {Iembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20OB Nomor 101, Tambahan
2
Lembaran Negara
Nomor 4874);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 'Pahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 24SJ T��bahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Republik
Lembaran Negara
Indonesia
Nomor a87a\
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pqiak Daerah dan Retribusi Daerah (Irmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OAg Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 t t rrtt 2O2O
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2A Nomor 245;y Tambahan
Republik
; Indonesia
Lembaran Negara Republik ' Indonesia
Nomor 6573);
Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
- terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
tentang Bantuan Keuangan Partai Politik
(Lembaran
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
7.
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Al4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
. terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5573);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
8.
tentang Dana Perimbangan (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nom<rr 137,
Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor a575);
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
9.
tentang Bantuan Keuangan Partai Politik
Negara Republik
Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2AA9 Nomor 18, Tambahan Lembaran
Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4972)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Negara Republik Indonesia Nomor 49721
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2AOg tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran
Negara Republik indonesia Tahun 2018 Nomor L,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
3
-;
Nomor 6177);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
ten tang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
ten tang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah., (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20ff Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
- Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 7L Tahun 20rc
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165);
l- 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol7
tentang Pembinaan dan P.engawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,. (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun zOtY Iiomor 73,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6Oa\;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun zOtT
tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (l"embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 24fi Nomor 106, Tambahan Lembaran
. Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
13. Peraturan Pemerintah Nomor L2 Tahun 2Ol9
tentang Pengeloiaan Keuangan Daerah (Lembaran
· 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 63221;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62
Tahun 201 7 ten tang Pengelompokan Kemampuan
Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1067);
Tahun 2Ol7 tentang Pengelompokan Kemampuan
Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1067l;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36
Tahun 2018 ten tang Tata Cara Perhitungan
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Dan Tertib Administrasi
Pengajuan,
Tahun 2OlB tentang Tata Cara Perhitungan
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Dan Tertib Administrasi
Penyaluran Dan
La po ran
Pengajuan, Penyaluran Dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 630) sebagaimana
Pertanggungiawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2OL8 Nomor 630) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan
Negeri Nomor 78 Tahun 2O2O tentang Perubahan
4
),
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36
atas Peraturan Menteri Dalam ··Negeri Nomor 36
Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Dan Tertib Administrasi
Pengajuan, Penyaluran Dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777); t ,
Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan
Pengangaran Dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Dan Tertib Administrasi
Pengajuan, Penyaluran Dan
Laporan
Pertanggungiawaban Penggunaan
Bantuan
Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2A2O Nomor 1.7771;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri .Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis�?engelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1 781);
77
-aNomor
Tahun 2A2A tentang Pedoman Teknispengelolaan
Keuangan Daerah {Berita Negard. Republik
Indonesia Tahun 2A2O Nomor 1781);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27
1 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27
Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 926);
Tahun 2021. tentang Pedoman Pen5rusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun zAZt Nomor 9261;
L& Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 6 Tahun 2A2O tentang Pembentukan dan
1 &
Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan
Struktur Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2020 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 116);
Struktur Peranglat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Torqja Utara Tahun 2O2A Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Torqja Utara Nomor 116);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
19. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2021 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 121).
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk membiayai kegiatan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2024 serta Pemilihan
Kepala Desa Serentak Ta..1-iun 2025 yang tidak dapat
dibebankan dalam satu tahun anggaran perlu membentuk
dana cadangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan guna melaksanakan ketentuan Pasal
303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 80 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan;
mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; 8 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 ; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6
Tal1un 2020
Materi pokok: mengatur mengenai Pembentukan Dana Cadangan; Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi:
a. maksud dan tujuan;
b. penggunaan;
c. besaran dana cadangan;
d. sumber dana cadangan dan rincian pembentukannya;
e. pengelolaan dana cadangan; dan
f. ketentuan penu tup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
Dengan adanya pemindahbukuan Dana Cadangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dan/atau Pasal
11, maka Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana
Cadangan ini dinyatakan tidak berlaku
jumlah 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 8 Tahun 2021
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD/08/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk Rancanagan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 19 November tahun 2021.
Dasar hukum peraturan Daerah ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.12 Tahun 1985 sebagaim ana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011 sebagaim ana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); Permendagri No.16 Tahun 2007; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.64 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang APBD Adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2022, APBD Terdisri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, Pendapatan Daerah Tahun 2022 di rencanakan sebesar Rp 875.653.578.424,- yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan Transfer, Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Terdiri dari 14 dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam pemenuhan hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi menjadi kewajiban orang tua, pemerintah daerah, serta masyarakat, karena pada diri anak melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya untuk mewujudkan Kabupaten Konawe Selatan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA);
b. bahwa beberapa indikator Kabupaten Layak Anak yang menjadi tolok ukur atas keberlangsungan hak anak, dimana salah satunya yaitu adanya peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk pemenuhan hak anak yang diatur dalam peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 2945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4419);
6. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
7. Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi Wanita (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5559);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Perlindungan Anak;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Sasaran dan Ruang Lingkup
Bab IV Upaya Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak
Bab V Penguatan Kelembagaan
Bab VI Upaya Pendampingan dan Pemberdayaan
Bab VII Pengaduan
Bab VIII Kebijakan, Strategi dan Program
Bab IX Monitoring dan Evaluasi
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 dan lampiran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2021.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat