ANggaran-pendapatan-belanja-daerah-apbd-2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2021/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai
wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat
daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
memperoleh persetujuan Bersama;
c. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf b, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD
serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah
disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada
tanggal 30 bulan September tahun 2021;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
- Peraturan ini mengatur APBD Tahun Anggaran 2022 berjumlah
Rp2.126.535.040.500,00.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
- 42 Halaman
|