APBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp.1.013.595.769.811 (Satu Triliun Tiga Belas Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Sebelas Rupiah), terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat