PERBUP Kab. Bengkulu Utara No. 65 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja dan Eselon Jabatan Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja dan Eselon Jabatan Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara Tipe A
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja, dan Eselon Jabatan Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara Tipe A.
Dasar Hukum: UU 5/2014; UU 23/2014;UU 30/2014; PP 18/2016; Permendagri 80/2015; dan Perda Bengkulu Utara 14/2016
Materi Pokok: Inspektorat merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang pengawasan yang menjadi kewenangan Kabupaten. Inspektorat terdiri dari : a. Sekretariat; b. Inspektur Pembantu Wilayah I; c. Inspektur Pembantu Wilayah II; d. Inspektur Pembantu Wilayah III; e. Inspektur Pembantu Wilayah IV; f. Unit Pelaksana Teknis; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai dilaksanakan : a. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. b. Tindakan hukum yang sedang dalam proses diselesaikan oleh Inspektorat.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 40 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, yang menyatakan bahwa peran dan layanan yang diberikan APIP untuk dapat melaksanakan penilaian yang independen dan objektif dalam rangka memberi nilai tambah bagi organisasi Kementerian/Lembaga/Daerah sangat tergantung kepada kewenangan yang diterima APIP dan komitmen pimpinan organisasi yang terlibat pada isi dokumen internal audit charter
UU No.15 Tahun 2004, UU No.35 Tahun 2007, Uu No.23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PP No.60 Tahun 2008, Permendagri No.23 Tahun 2007, Permenpan No.9 Tahun 2009, Permenpan No.19 Tahun 2009, Perka BPKP No.6 Tahun 2015, Perka BPKP No.16 Tahun 2015
Ketentuan Umum; Maksud dan tujuan; Kedudukan; Visi dan Misi; Nilai; Tugas dan Fungsi; Maksud, Tujuan dan Sasaran; Ruang Lingkup Audit Intern; Kewenangan; Tanggung Jawab; Hubungan Kerja dan Koordinasi; Kode Etik dan Standar Audit APIP; Persyaratan Pejabat Fungsional Pengawas Yang Duduk Dalam Unit APIP; Larangan Perangkatan Tugas dan Pejabat Fungsional Pengawas; Penilaian Berkala; Piagam Audit Intern; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
13 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 39 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam menghadapi akhir tahun anggaran, diperlukan kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan daerah guna menjaga kesinambungan proses permintaan/penyerapan dan proses
penyelesaian/pembayaran.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2008.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENERIMAAN DAERAH;
BAB III PENGAJUAN SPM DAN PENERBITAN SP2D;
BAB IV AKUNTANSI;
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2016.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 38 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 38 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI BAGI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan
yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di
Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo, diperlukan perangkat hukum
untuk mengatur terkait gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan
Kabupaten Sidoarjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pengendalian Gratifikasi Bagi Penyelenggara Pemerintahan
di Kabupaten Sidoarjo.
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5698); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4890);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5153);
11. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun
2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014;
12. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan
Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari Korupsi dan Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga
dan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2101);
peraturan ini mengatur mengenai pedoman pengendalian gratifikasi
bagi penyelenggara pemerintahan di kabupaten sidoarjo
. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud tujuan dan prinsip, pelaporan dan penetapan status gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi, pengawasan, perlindungan dan penghargaan, sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 11 halaman + lampiran 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 37 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 9 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural pada Inspektorat Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan
pengawasan, serta untuk lebih meningkatkan efektivitas
kinerja Inspektorat Kabupaten Karanganyar, perlu
dilakukan perubahan wilayah kerja Inspektur Pembantu
Wilayah di jajaran Inspektorat, maka Peraturan Bupati
Karanganyar Nomor 9 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas
dan Fungsi Jabatan Struktural pada Inspektorat
Kabupaten Karanganyar perlu diubah; bahwa untuk maksud tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Karanganyar Nomor 9 Tahun 2015 tentang Uraian
Tugas clan Fungsi Jabatan Struktural Pada Inspektorat;
Undang-Undang Nomor Tahun 1950; Undang-Undang 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Karanganyar Nomor 9 Tahun 2015 tentang Uraian
Tugas clan Fungsi Jabatan Struktural Pada Inspektorat Kabupaten Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2016.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 9 Tahun 2015.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 36 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang, Pejabat/ Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5698) ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5153);
10. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun
2012-2014;
11. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetepan Status Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2101) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : 06 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetepan Status Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1863);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang nomor 11 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sampang;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang nomor 12 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sampang;
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Pejabat/Pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang.
Peraturan Bupati ini bertujuan:
a. meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Pejabat/Pegawai tentang gratifikasi;
b. meningkatkan kepatuhan Pejabat/Pegawai terhadap ketentuan gratifikasi;
c. menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Daerah;
d. membangun integritas Pejabat/Pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan
e. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan di Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang.
Perbup ini mengatur juga prinsip dasar, pelaporan dan penetapan status gratifikasi; unit pengendalina gratifikasi; pengawasan; perlindungan dan penghargaan; sanksi bagi pejabat/pegawai yang melanggar; pembiayaan pelaksanaan perbup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2016.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 35 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa gratifikasi yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara /
Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatannya
dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya merupakan
gratifikasi yang dianggap suap; bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang baik, meningkatkan profesionalisme kerja aparatur dan
untuk mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan
yang bersih dan bebas dari korupsi perlu pengendalian
gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus; ahwa berdasarkan ketentuan Bab III huruf A Lampiran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pedoman
Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas
dari Korupsi, Program Pengendalian Gratifikasi merupakan
salah satu indikator utama program pencegahan korupsi dalam
penilaian Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kudus;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan, prinsip dasar dan ruang lingkup, pengendalian gratifikasi, unit pengendali gratifikasi, sosialisasi dan internalisasi pengendalian gratifikasi, perlindungan pelapor gratifikasi, pembiayaan pengendalian gratifikasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 34 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, kolusi, dan Nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan , perlu adanya upaya pengendalian terhadap penerimaan maupun pemberian gratifikasi sebagai perwujudan dari integritas pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan ;
2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5153) ;
4. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah tahun 2012 - 2014 ;
5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 02 Tahun 2014 tentang pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 2101) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan komisi pemberantasan Korupsi Nomor 06 Tahun 2015 (Berita Negara republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1863) ;
peraturan ini mengenai pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah kabupaten Lamongan. Peraturan ini meliputi: ketentuan umum ; maksud , tujuan , dan prinsip ; pelaporan dan penetapan status gratifikasi ; unit pengendalian gratifikasi ; pengawasan ; perlindungan dan penghargaan ; sanksi ; pembiayaan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2016.
jumlah 15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 33 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Tuban dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/ atau pekerjaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan · sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban;
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06
Tahun 2015;
peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud, Tujuan dan prinsip Peraturan Buapti ini;
3. pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi;
4. Unit Pengendalian Gratifikasi;
5. pengawasan;
6. Perlindungan dan Penghargaan;
7. Sanksi;
8. Pembiayaan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2016.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat