Materi Pokok: Inspektorat merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang pengawasan yang menjadi kewenangan Kabupaten. Inspektorat terdiri dari : a. Sekretariat; b. Inspektur Pembantu Wilayah I; c. Inspektur Pembantu Wilayah II; d. Inspektur Pembantu Wilayah III; e. Inspektur Pembantu Wilayah IV; f. Unit Pelaksana Teknis; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat