peraturan ini mengenai pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah kabupaten Lamongan. Peraturan ini meliputi: ketentuan umum ; maksud , tujuan , dan prinsip ; pelaporan dan penetapan status gratifikasi ; unit pengendalian gratifikasi ; pengawasan ; perlindungan dan penghargaan ; sanksi ; pembiayaan ; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat