Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 40 Tahun 2016

Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Maksud dan tujuan; Kedudukan; Visi dan Misi; Nilai; Tugas dan Fungsi; Maksud, Tujuan dan Sasaran; Ruang Lingkup Audit Intern; Kewenangan; Tanggung Jawab; Hubungan Kerja dan Koordinasi; Kode Etik dan Standar Audit APIP; Persyaratan Pejabat Fungsional Pengawas Yang Duduk Dalam Unit APIP; Larangan Perangkatan Tugas dan Pejabat Fungsional Pengawas; Penilaian Berkala; Piagam Audit Intern; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 40 Tahun 2016 tentang Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
25 November 2016
Tanggal Pengundangan
25 November 2016
Tanggal Berlaku
25 November 2016
Sumber
BD.2016/NO.40, TBD No.40, LL KAB. KUBU RAYA: 15 HLM
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 334 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan