penyelenggaraan - pelayanan - publik - oleh - pemerintah - daerah - bumd - dan - desa
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.Thn 2012/ No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Pemerintah Daerah, BUMD, dan Desa
ABSTRAK:
Bahwa Perda Badan Usaha Milik Daerah dan Desa berkewaiban Menyelenggarakan pelayanan Publik secara terintegrasi sebagaimana upayauntuk mempertegas hak dan kewajiban setiap masyarakat serta terwujudnya tanggung jawab Perda maka penyelenggara Pelayanan Publik oleh Perda , BUMD dan Desa perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU no. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2005; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 2999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007' PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi No. 7 Tahun 2010; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010; Perda Kab. Cirebon No. 14 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Asas Dan Ruang Lingkup, Pembina Organsasi Penyelenggaraan Dan Evaluasi Pelayanan Publik, Hak Kewajiban Dan Larangan, Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Pemanfaatan Teknologi Informasi, Peran Serta Masyarakat, Kerahasiaan Dokumen, Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2012.
25 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2005
PERWALI Kota Batam No. 66 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam Dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Diubah sebagian dengan :
PERWALI Kota Batam No. 66 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERWALI Kota Batam No. 60 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA BATAM DAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU - PELIMPAHAN WEWENANG PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 874
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung iklim investasi dan
pertumbuhan ekonomi di Daerah, perlu
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang
cepat, mudah, terjangkau, akuntabel, dan
profesional. Berdasarkan pertimbangan tersebut dalam rangka
mendukung kebijakan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan dan
Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
Batam dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu.
UUD No.1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.25 Tahun 2007; PP No.96 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2017; Perpres No.97 Tahun 2014; PermenDagri No.80 Tahun 2015 sebagaiman telah diubah dengan PermenDagri No.120 Tahun 2018; PermenDagri No.138 Tahun 2017; Peraturan BKPM No.7 Tahun 2018; Perda Batam No.1 Tahun 2014; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud, tujuan , ruang lingkup, kewenangan Dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kota Batam
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah, khususnya urusan bidang perdagangan,
pemerintah daerah perlu memberikan pelayanan, pengendalian dan
tertib administrasi, untuk mendorong perkembangan dunia usaha.
b. bahwa untuk mendorong perkembangan dunia usaha di bidang
perdagangan diperlukan kemudahan, keseragaman, ketertiban dan
kepastian hukum dalam penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka diperlukan
pengaturan mengenai Izin Usaha Perdagangan.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Surat
Izin Usaha Perdagangan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur surat izin untuk
dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Kriteria Usaha;
3. Perizinan;
4. Kewenangan Dan Pembinaan;
5. Perubahan Perusahaan;
6. Hak, Kewajiban Dan Larangan;
7. Sanksi Administrasi;
8. Pembatalan Izin;
9. Pelaporan;
10. Ketentuan Penyidikan;
11. Ketentuan Pidana;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2009.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Standar Pelayanan Minimal
ABSTRAK:
Bahwa dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta Perda menetapkan Standar Pelayanan Minimal maka perlu menetapkan Perda tenatng Standar Pelayanan Minimal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 tahun 2001; UU no. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengabn Uu No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2018; Permendagri No. 100 Tahun 2018.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Jenis SPM, Penerapan SPM, Pelaksanaan Teknis, Kooridnasi Penerapan Standar Pelaynan Minimal, Pembiayaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
35 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa pendirian bangunan harus diselenggarakan
secara tertib sesuai dengan fungsinya serta
dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis
bangunan;
bahwa untuk mengatur dan mengendalikan pendirian
bangunan, maka perlu mengatur Izin Mendirikan
Bangunan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Izin
Mendirikan Bangunan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Izin Mendirikan Bangunan
yang meliputi
Tujuan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan,
Ketentuan Bangunan,
Hak Dan Kewajiban Pemilik Dan Pengguna Bangunan
Dalam Penyelenggaraan Bangunan,
Prosedur Permohonan Izin Mendirikan Bangunan,
Kesesuaian Bangunan Terhadap Rencana Tata Ruang,
Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan,
Penundaan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan,
Pemberlakuan Izin Mendirikan Bangunan,
Pembatalan IMB,
Pemutihan IMB,
Pengawasan IMB,
Sanksi Administrasi,
Ketentuan Penyidikan,
Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2008.
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN USAHA BERBASIS LAHAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
Bahwa sumber daya alam merupakan karunia dan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia sebagai kekayaan yang tidak ternilai harganya, sehingga harus dikelola secara bijaksana agar dapat dimanfaatkan secara berdayaguna, berhasilguna dan berkelanjutan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, baik generasi sekarang maupun generasi yang akan datang;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 1960, UU No.5 Tahun 1994, UU No.41 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.4 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.41 Tahun 2009, UU No.17 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.4 Tahun 2009, UU No.32 tahun 2009, UU No.41 Tahun 2009, UU No.13 Tahun 2010, UU No.23 Tahun 2014, UU No.37 Tahun 2014, UU No.39 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 2012, PP No.71 Tahun 2014, Kepres No.32 tahun 1990, Perda no.3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Prinsip Dalam pemanfaatan Lahan; Penetapan Areap Konservasi; Perlinduangan dan Pengelolaan Areal Konservasi; Hak dan Kewajiban Pelaku usaha; Peran Serta, Larangan; Pengawasan dan Pembinaan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
11 halaman dan 6 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2021
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 8 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau
Mengubah :
Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Pendelegasian kewenangan penyelenggaraan dan penandatanganan perizinan dari Walikota kepada Kepala Dinas Penanaman Midal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Seiring berjalannya waktu terdapat jenis perizinan baru yang harus diatur oleh pemerintah Kota Lubuklinggau, maka perlu diadakan perubahan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2018; PERPRES No. 91 Tahun 2017; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 138 Tahun 2017; PERMENAGRARIA/BPN No. 17 Tahun 2019; PERKABKPM No. 1 Tahun 2020; PERDA No. 1 Tahun 2012; PERKABKPM No. 7 Tahun 2016; PERKABKPM No. 13 Tahun 2017; PERDA No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 5 Tahun 2019; PERWALI No. 53 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan mengenai jenis-jenis perizinan, kewenangan penandatanganan perizinan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Mengubah Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
7 hlm, Lampiran : 16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat