Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2008

Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Mendirikan Bangunan yang meliputi Tujuan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, Ketentuan Bangunan, Hak Dan Kewajiban Pemilik Dan Pengguna Bangunan Dalam Penyelenggaraan Bangunan, Prosedur Permohonan Izin Mendirikan Bangunan, Kesesuaian Bangunan Terhadap Rencana Tata Ruang, Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan, Penundaan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan, Pemberlakuan Izin Mendirikan Bangunan, Pembatalan IMB, Pemutihan IMB, Pengawasan IMB, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2008 tentang Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
29 Mei 2008
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2008
Tanggal Berlaku
29 Mei 2008
Sumber
LD.2008/NO.6
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 30 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan