Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Mendirikan Bangunan yang meliputi Tujuan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, Ketentuan Bangunan, Hak Dan Kewajiban Pemilik Dan Pengguna Bangunan Dalam Penyelenggaraan Bangunan, Prosedur Permohonan Izin Mendirikan Bangunan, Kesesuaian Bangunan Terhadap Rencana Tata Ruang, Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan, Penundaan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan, Pemberlakuan Izin Mendirikan Bangunan, Pembatalan IMB, Pemutihan IMB, Pengawasan IMB, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat