Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2014
TENTANG IZIN PEMANFAATAN RUANG DI KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menjamin kegiatan pemanfaatan ruang di
Daerah sesuai dengan rencana tata ruang diperlukan
upaya pengendalian pemanfaatan ruang dengan Izin
pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuanperaturan
perundang-undangan;
b. bahwa guna percepatan dan peningkatan investasi,
mendorong pengembangan usaha agar pertumbuhan
ekonomi di Daerah stabil dan konsisten naik setiap
tahunnya diperlukan sinkronisasi pengaturan perizinan
pemanfaatan ruang dengan peraturan bidang perizinan
berusaha;
c. bahwa untuk menjamin kepastianhukum pemanfaatan
ruang sesuai dengan rencana tata ruang, peraturan
zonasi, dan Standar Pelayanan Minimal bidang penataan
ruangserta mencegah dampak negatif pemanfaatan
ruangdanmelindungi kepentingan umum dan masyarakat
luassesuai dengan perkembangan peraturan perundangundangan terkait bidang pemanfaatan ruang maka
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 02 Tahun
2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten
Tuban, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban
Nomor 02 Tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang
di Kabupaten Tuban, perlu dilakukan perubahan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka
perlumenetapkanPeraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014
tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Tuban;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 ; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; 14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; 15. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016; 18. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2018; 19. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019; 20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
2012; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 02 Tahun
2014 ; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016 ; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 17 Tahun
2020
Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014
tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Tuban; pertbaha terkait ketentuan umum; jenis perizinan; perizina lokasi; permohonan perpanjangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014
tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Tuban;
jumlah 19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
a. bahwa diperlukan pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur;
b. bahwa pengaturan yang seimbang, serasi, selaras, dan harmonis berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara pekerja, pengusaha, dan Pemerintah Daerah sangat penting dalam proses produksi barang dan/atau jasa;
c. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu ditindaklanjuti di daerah untuk lebih meningkatkan kualitas tenaga kerja, kepastian hukum dalam bekerja dan lebih mensejahterakan tenaga kerja;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2021.
Ruang lingkup penyelenggaraan Ketenagakerjaan meliputi:
a. Kebijakan, Perencanaan dan Informasi Ketenagakerjaan;
b. Pelatihan Kerja, Pemagangan, dan Produktivitas Tenaga Kerja;
c. Penempatan Tenaga Kerja;
d. Perluasan Kesempatan Kerja;
e. Penggunaan TKA;
f. Penempatan dan Perlindungan TKI Daerah;
g. Hubungan Kerja;
h. Perlindungan Kerja;
i. Dewan Pengupahan Daerah;
j. Jaminan Sosial;
k. Fasilitas Kesejahteraan;
l. Fasilitas Kerja;
m. Hubungan Industrial;
n. Pembinaan dan Pengawasan;
o. Larangan; dan
p. Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
58 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PERSEROAN TERBATAS MIGAS KALTARAJAYA
2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya
ABSTRAK:
Memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentangBadan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 %; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Perubahan ini berfokus pada penyesuaian atau revisi ketentuan terkait perusahaan daerah yang bergerak di sektor minyak dan gas (migas) tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2021
PENINGKATAN KU ALITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh
ABSTRAK:
Dalam rangka setiap orang berhak untuk bertempat tinggal
serta berkehidupan yang layak dan men dapat kan
lingkungan hidup yang bersih dan sehat yang
merupakan kebutuhan dasar manusia dan yang
mempunyai peran yang sangat strategis dalam
pembentukan watak serta kepribadian bangsa;
pertumbuhan dan pembangunan perumahan
yang tidak memperhatikan keseimbangan
lingkungan, tingkat perekonomian masyarakat, dan
tata ruang wilayah dapat mengakibatkan kondisi
perumaban dan permukiman yang tidak memenuhi
standar kelayakan, sehingga dapat dikategonkan
sebagai perumahan dan permukiman kumuh;
berdasarkan ketent u an Pasal 94 dan Pasal
96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai man a
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah
wajib melakukan pencegahan dan peningkatan
kualitas terhadap perumahan kumuh dan
permukiman kumuh dengan menetapkan kebijakan,
strategi, serta pola-pola penanganan yang
manusiawi, berbudaya, berkeadilan , dan ekonomis;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No,. 27 Tahun 1983; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 88 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 28 Tahun 2018; PP No. 13 Tahun 2021; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 19 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 22 Tahun 2020; Permendagri No. 25 Tahun 2020; Perda Pringsewu No. 2 Tahun 2012; Perda Pringsewu No. 03 Tahun 2016; Perda Pringsewu No. 16 Tahun 2016; Perda Pringsewu No. 12 Tahun 2017; Perda Pringsewu No. 1 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2021.
52 hlmn
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pajak Sarang Burung Wallet
ABSTRAK:
a. Bahwa tarif pajak sarang burung walet sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Sarang Burung Walet, perlu dilakukan penyesuaian dengan prinsip dan sasaran serta dasar pengenaan dalam penetapan tarif pajak sarang burung walet sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak sarang burung walet ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Sarang Burung Walet.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Ketentuan Pasal 6 tentang dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2021.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pajak Sarang Burung Wallet
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi merupakan sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan penyelenggaraan Bangunan Gedung sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Lingkungan Hidup berdasarkan prinsip demokrasi dan akuntabilitas dengan memerhatikan potensi daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan pelayanan publik dalam pemberian Persetujuan Bangunan Gedung perlu dilakukan penyederhanaan dan efisiensi;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan Perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat dalam pelayanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung
Bab III Penyelenggaraan PBG
Bab IV Nama, Obyek, dan Subyek
Bab V Golongan Retribusi
Bab VI Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab VII Prinsip dan Sasaran Penetapan Besarnya Tarif
Bab VIII Pemungutan Retribusi
Bab IX Kedaluwarsa Penagihan
Bab X Peninjauan Tarif Pbg
Bab XI Insentif Pemungut
Bab XII Sanksi Administratif
Bab XIII Penyidikan
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dalam Wilayah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 1)
48 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 8 Tahun 2021
a.bahwa Pengarusutamaan Gender merupakan upaya untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki guna mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender; b.bahwa Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dapat direalisasikan melalui penguatan kelembagaan, perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan yang responsive Gender dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat; c.bahwa Kabupaten Pesawaran belum memiliki dasar hukum yang memadai guna melaksanakan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a, huruf b,dan huruf c perlumembentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah;
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a.bahwa Pengarusutamaan Gender merupakan upaya untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki guna mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender;
b.bahwa Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dapat direalisasikan melalui penguatan kelembagaan, perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan yang responsive Gender dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat;
c.bahwa Kabupaten Pesawaran belum memiliki dasar hukum yang memadai guna melaksanakan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a, huruf b,dan huruf c perlumembentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 33 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014, UU No 7 Tahun 1984, UU No 21 Tahun 1999, UU No 39 Tahun 1999, UU No 23 Tahun 2004, PerMendagri No 15 Tahun 2008, PermenPPPA No 4 Tahun 2014, PermenPPPA No 5 Tahun 2015, PerMendagri No 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Tentang Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
Halaman : 17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat