Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, BD TAHUN 2020 NOMOR 80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA KECAMATAN MLARAK KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas suatu desa, diperlukan pedoman penetapan dan
penegasan batas desa; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Ponorogo tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1038); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 155);
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 80, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 80
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 - 2023
ABSTRAK:
a. bahwa sektor usaha kreatif perlu didukung melalui upaya pengembangan ekonomi kreatif dan pemberdayaan usaha kreatif untuk meningkatkan kemampuan di bidang manajemen, permodalan, teknologi, jiwa kreatif dan kemampuan berkompetisi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Instruksi Presiden Nomor
6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, maka Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Daerah Pengembangan Ekonomi Kreatif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Probolinggo Tahun 2019-2023;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Probolinggo Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 Nomor 11);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 6);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Probolinggo;
3. Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Pengembangan Ekonomi Kreatif;
4. Potensi Ekonomi Kreatif Kota Probolinggo;
5. Model Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Probolinggo;
6. Strategi, Program dan Kegiatan;
7. Peran Serta;
8. Pembiayaan;
9. Monitoring dan Evaluasi;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 80, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Waktu Dimaksud Dalam Pasal 2 Ajat (1) “Rijstordon Nantie 1948” ( Staatsdlad 1948 No.253 ) Untuk Djawa dan Madura dan Karesidenan Lampung
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 1961.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 80 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan adanya Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai dasar Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong, Perlu disesuaikan agar Penyelenggaran Pengelolaan Keuangan di Kabupaten Lebong dapat berjalan dengan tertib;
b. Bahwa penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 harus segera disesuaikan dan diterapkan
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 12 Tahun 1985
3. UU No. 28 Tahun 1999
4. UU No. 20 Tahun 2000
5. UU No. 17 Tahun 2003
6. UU No. 39 Tahun 2003
7. UU No. 1 Tahun 2004
8. UU No. 15 Tahun 2004
9. UU No. 25 Tahun 2004
10. UU No. 33 Tahun 2004
11. UU No. 28 Tahun 2009
12. UU No. 12 Tahun 2011
13. UU No. 3 Tahun 2014
14. PP No. 20 Tahun 1968
15. PP No. 24 Tahun 2004
16. PP No. 14 Tahun 2005
17. PP No. 23 Tahun 2005
18. PP No. 55 Tahun 2005
19. PP No. 56 Tahun 2005
20. PP No. 58 Tahun 2005
21. PP No. 65 Tahun 2005
22. PP No. 8 Tahun 2006
23. PP No. 3 Tahun 2007
24. PP No. 38 Tahun 2007
25. PP No. 60 Tahun 2008
26. PP No. 71 Tahun 2010
27. PP No. 30 Tahun 2011
28. PP No. 2 Tahun 2012
29. PP No. 27 Tahun 2014
30. Permendagri No. 13 Tahun 2006
31. Permendagri No. 55 Tahun 2008
32. Permendagri No. 32 Tahun 2011
33. Permendagri No. 64 Tahun 2013
34. Permendagri No. 80 Tahun 2015
35. Perda Kab. Lebong No. 13 Tahun 2010
36. Perda Kab. Lebong No. 8 Tahun 2016
Pasal 2
(1) Kebijakan akuntansi pemerintahan Kabupaten Lebong menerapkan SAP Berbasis Akrual.
(2) Kebijakan akuntansi pemerintah daerah terdiri atas kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun.
(3) Kebijakan akuntansi pelaporan keuangan memuat penjelasan atas unsur-unsur laporan keuangan yang berfungai sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
Mencabut:
Perbup No. 50 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 80 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat, perlu dibangun aparatur sipil negara yang berintegritas dan profesional;
b. bahwa untuk meningkatkan integritas dan mendorong profesionalitas serta efektivitas kinerja aparatur sipil negara perlu mengatur hari kerja dan jam kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati;
c. bahwa ketentuan hari kerja dan jam kerja Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 76 Tahun 2019 tentang Disiplin Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu disesuaikan dan diatur kembali dalam Peraturan Bupati tersendiri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Hari Kerja dan Jam Kerja; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
Peraturan Bupati Pati Nomor 76 Tahun 2019
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 80 Tahun 2017
TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN RESES, TUNJANGAN TRANSPORTASI DAN DANA OPERASIONAL - dprd
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Tunjangan Transportasi dan dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, menyebutkan bahwa Tunjangan komunikasi intensif
diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada
Pimpinan dan Anggota DPRD dan Tunjangan reses diberikan
setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota
DPRD; bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) huruf b dan Pasal 22
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, menyebutkan bahwa Anggota DPRD
dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa tunjangan
transportasi dan dana operasional Pimpinan DPRD diberikan
setiap bulan kepada Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD untuk
menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan
representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan
pelaksanaan tugas Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD seharihari; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Cilacap tentang Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan
Reses, Tunjangan Transportasi dan Dana Operasional Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Cilacap Tahun 2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran tunjangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
Keputusan Bupati Cilacap Nomor : 173/92/13/Tahun 2017 dicabut.
Permenkes No. 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah :
PERWALI Kota Banjar No. 9 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yang Menduduki Jabatan Struktural Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 80, BD 2009/80 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Yang Menduduki Jabatan Struktural Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2009.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 80 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok, menyatakan Dinas yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang Kesehatan terdapat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang merupakan Unit Organisasi Bersifat Khusus. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok, untuk pembentukan, nomenklatur, tugas pokok, fungsi, dan uraian tugas serta penghapusannya akan dibuat dalam Peraturan Wali Kota. Peraturan Wali Kota Depok Nomor 45 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini, sehingga harus dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/Menkes/Per/IV/2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan,Tugas dan Fungsi, Organisasi, Tugas dan Fungsi Unsur Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata kerja, Pelaksanaan Otonomi, Jabatan dan Eselon, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 45 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C (Berita Daerah Kota Depok Nomor 45 Tahun 2008), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
41 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat