Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 80 Tahun 2017

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Lebong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 (1) Kebijakan akuntansi pemerintahan Kabupaten Lebong menerapkan SAP Berbasis Akrual. (2) Kebijakan akuntansi pemerintah daerah terdiri atas kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun. (3) Kebijakan akuntansi pelaporan keuangan memuat penjelasan atas unsur-unsur laporan keuangan yang berfungai sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebong Nomor 80 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Lebong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
80
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
10 November 2017
Tanggal Pengundangan
10 November 2017
Tanggal Berlaku
10 November 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 80
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 437 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan