Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 80 Tahun 1961

Penetapan Waktu Dimaksud Dalam Pasal 2 Ajat (1) “Rijstordon Nantie 1948” ( Staatsdlad 1948 No.253 ) Untuk Djawa dan Madura dan Karesidenan Lampung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 1961 tentang Penetapan Waktu Dimaksud Dalam Pasal 2 Ajat (1) “Rijstordon Nantie 1948” ( Staatsdlad 1948 No.253 ) Untuk Djawa dan Madura dan Karesidenan Lampung
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
80
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1961
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Maret 1961
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Maret 1961
Sumber
https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 301 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan