HARI KERJA DAN JAM KERJA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, BD.2022/NO.80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat, perlu dibangun aparatur sipil negara yang berintegritas dan profesional;
b. bahwa untuk meningkatkan integritas dan mendorong profesionalitas serta efektivitas kinerja aparatur sipil negara perlu mengatur hari kerja dan jam kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati;
c. bahwa ketentuan hari kerja dan jam kerja Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 76 Tahun 2019 tentang Disiplin Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu disesuaikan dan diatur kembali dalam Peraturan Bupati tersendiri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Hari Kerja dan Jam Kerja; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
- Peraturan Bupati Pati Nomor 76 Tahun 2019
- 7
|