Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. 2022/No. 2, 80 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
80 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD KAB. NUNUKAN 2022 NO 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 177 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama. Sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; dan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2022.
Peraturan ini terdiri dari 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab Soppeng 2022 No.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik; Bahwa untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang memberikan informasi yang jelas terukur dan akuntabel; Bahwa berdasarkan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 ; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Soppeng Nomor 1 Tahun 2021; Perda Kab. Soppen Nomor 9 Tahun 2021.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan. Laporan Keuangan dilampiri dengan Laporan Kinerja. Laporan Realisasi Anggaran. Uraian Laporan Realisasi Anggaran. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih. Neraca. Laporan Operasional. Laporan Arus Kas. Laporan Perubahan Ekuitas. Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Lampiran Pasal 11 Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2022.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Laikang Kabupaten Takalar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dibidang Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan khususnya dalam rangka kelancaran kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Nasional Strategis Kawasan
Industri Takalar, serta Pemberdayaan Masyarakat maupun Pembinaan Sosial Kemasyarakatan lainnya dengan tujuan mempercepat Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.
UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1
Tahun 2022; PP Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; PP Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 17 Tahun 2018 di cabut sebagian dengan PP Nomor 12 Tahun 2022; Permendagri Nomor 01 Tahun 2017; Pergub. Sulawesi Selatan Nomor 63 Tahun 2010; Perda Nomor 06 Tahun 2019.
BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II RUANG LINGKUP. BAB III PEMBENTUKAN KECAMATAN. BAB IV PROFIL DAN CAKUPAN WILAYAH. BAB V BATAS WILAYAH. BAB VI PEMBIAYAAN. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN. BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
VIII Bab, 10 Pasal (6 Hlm.), 2 Hlm. Penjelasan dan III Lampiran (3 Hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Jenis Perizinan; Bab III Persyaratan Perizinan Berusaha; Bab IV Pelaksanaan Pelayanan; Bab V Pengelolaan Pengaduan Masyarakat; Bab VI Pengelolaan Informasi; Bab VII Penyuluhan Kepada Masyarakat; Bab VIII Pelayanan Konsultasi; Bab IX Pendampingan Hukum; Bab X Pemantauan dan Evaluasi; Bab XI Pembinaan dan Pengawasan; Bab XII Pelaporan; Bab XIII Partisipasi Masyarakat; Bab XIV Pendanaan; Bab XV Ketentuan Penyidikan; Bab XVI Ketentuan Pidana; Bab XVII Ketentuan Peralihan; Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2022.
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2022
penyertaan - modal - pada - nperseroan - terbatas - bank - pembangunan - daerah - jawa - barat - dan - banten
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
ABSTRAK:
Bahwa sebagai upaya Perda Kota Cimahi dalam meningkatkan pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1).
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 TRahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Uu No. 1 Tahun 2022.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan daerah Tentang Penyertaan Modal Paa Perseroan Terbatas Bank Pembangunan daerah Jabwa Barat Dan Banten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2022 Nomer 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomer 1 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Buleleng telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu untuk melakukan penyesuaian tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
1. Pasal 18 ayat (6)
2. Undang-Undang Nomer 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2011
5. Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014
rencana - perlindungan - dan - pengelolaan - lingkungan - hidup - kabupaten - bogor - tahun - 2022 - 2052
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Bogor Tahun 2022 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Tahun 2022-2052
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan perencanaan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan guna mewujudkan lingkungan yang baik dan sehat di Kab. Bogor Dan berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perda Kab. Bogor No. 6 Tahun 2016 maka perlu membentuk Perda tentang RPPLH Kab. Bogor Tahun 2022-2052.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 18 Tahun 2008 sebagimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 18 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 37 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 17 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 46 Tahun 2016; PP No. 17 Tahun 2017; PP No. 45 Tahun 2017; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 22 Tahun 2021; Perda Prov Jabar No. 1 Tahun 2012; Perda Prov Jabar No. 5 Tahun 2015; Perda Kab. Bogor No. 4 Tahun 2013; Perda Kab. Bogor No. 2 Tahun 2014; Perda Kab. Bogor No. 6 Tahun 2016; Perda Kab. Bogor No. 11 Tahun 2016; Perda Kab. Bogor No. 3 Tahun 2018; Perda Kab. Bogor No. 3 Tahun 2019; Perda Kab. Bogor No. 4 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bogor No. 3 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kedudukan Dan Jangka Waktu Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ruang Lingkup RPPLH, Sistematika Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Isi Dan Uraian Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pemantauan Evaluasi Dan Pelaporan, Kerjasama, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2022.
18 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab;
b. bahwa seiring dengan perkembangan perekononomian dan dinamika pembangunan di Kabupaten Pacitan serta dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, perlu melakukan penyesuaian terhadap obyek dan tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum;
c. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap obyek dan tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan sesuai ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pemerintah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten/Kotamadya dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pemerintah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang memuat perubahan pada pasal 1 nomor 4, pasal 9, dan lampiran struktur dan tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, dan Pemerintah Kota wajib dan bertanggungjawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental, sehingga untuk menjamin terpenuhinya Hak Anak diperlukan upaya yang nyata dari seluruh pemangku kepentingan, masyarakat dan dunia usaha dalam menyukseskan Penyelengaaan Kota Layak Anak di Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 14 Tahun 2019; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Sosial Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2013; Peratura Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Gubernur No 24 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, Batasan ruang lingkup penyelenggaraan kota layak anak, Hak anak dan Kewajiban orangtua dan keluarga, tanggungjawab pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, strategi pengembangan kota layak anak, penyelenggaraan kota layak anak, kelembagaan kota layak anak, pembiayaan dan sanksi administratif, monitoring, evaluasi dan pelaporan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Peraturan Walikota mengenai Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, Peraturan Walikota mengenai Kampung Ramah Anak, Keputusan Walikota mengenai Pembentukan Gugus Tugas KLA, Keputusan Walikota mengenai Sekretariat Gugus Tugas KLA, Keputusan Walikota mengenai Pembentukan Komite Perlindungan dan Rehabilitasi Anak, Peraturan Walikota mengenai RAD, Peraturan Walikota mengenai pemberian sanksi administratif.
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat