Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2022

Penyelenggaraan Kota Layak Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, Batasan ruang lingkup penyelenggaraan kota layak anak, Hak anak dan Kewajiban orangtua dan keluarga, tanggungjawab pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, strategi pengembangan kota layak anak, penyelenggaraan kota layak anak, kelembagaan kota layak anak, pembiayaan dan sanksi administratif, monitoring, evaluasi dan pelaporan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
T.E.U.
Indonesia, Kota Pagar Alam
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pagar Alam
Tanggal Penetapan
17 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2022
Tanggal Berlaku
17 Juni 2022
Sumber
LD.2022/NO.2
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pagar Alam
Bidang
Halaman ini telah diakses 145 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan