mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang memuat perubahan pada pasal 1 nomor 4, pasal 9, dan lampiran struktur dan tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat