Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kedudukan Dan Jangka Waktu Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ruang Lingkup RPPLH, Sistematika Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Isi Dan Uraian Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pemantauan Evaluasi Dan Pelaporan, Kerjasama, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat