Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 180);
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 56);
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 42); dan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 1, BN 2022/NO 1; PERATURAN.GO.ID: 89 HLM
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan
Dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019 Tentang
Penyelenggaraan Forum Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0860.C Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
TATA CARA PENGELOLAAN - TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING) - LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
2022
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 16, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0860.C Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0860.C tahun 2013 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di
Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu dicabut.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 106 Tahun 2020; Dan Peraturan Kemenpora No. 8 Tahun 2022
Pasal 1
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0860.C
Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut
Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan
Kementerian Pemuda dan Olahraga, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
Pencabutan Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 0860.C Tahun 2013
Lampiran File; 2 Halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022
STANDAR - PRASARANA OLAHRAGA - SARANA OLAHRAGA - PADA PUSAT PENDIDIKAN DAN LATIHAN OLAHRAGA PELAJAR
2022
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 15, BN 2022 (1354): 5 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Standar Prasarana Olahraga Dan Sarana Olahraga Pada Pusat Pendidikan Dan Latihan Olahraga Pelajar
ABSTRAK:
Bahwa untuk pengembangan sentra pembinaan olahraga prestasi di daerah kabupaten/kota, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan prasarana olahraga dan sarana olahraga yang layak pada Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2022; Perpres No. 106 Tahun 2020; Peraturan Kemenpora No. 8 Tahun 2020
Pasal 3
(1) Penyediaan dan/atau pembangunan Prasarana Olahraga
dan Sarana Olahraga PPLP harus sesuai dengan Standar
yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Penyediaan dan/atau pembangunan Prasarana Olahraga
dan Sarana Olahraga PPLP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga
untuk:
a. asrama PPLP;
b. latihan cabang olahraga bulu tangkis;
c. latihan cabang olahraga angkat besi;
d. latihan cabang olahraga panjat tebing;
e. latihan cabang olahraga panahan;
f. latihan cabang olahraga menembak
g. latihan cabang olahraga wushu;
h. latihan cabang olahraga karate;
i. latihan cabang olahraga taekwondo;
j. latihan cabang olahraga balap sepeda;
k. latihan cabang olahraga atletik;
l. latihan cabang olahraga renang;
m. latihan cabang olahraga dayung;
n. latihan cabang olahraga senam artistik;
o. latihan cabang olahraga pencak silat;
p. latihan cabang olahraga bola voli;
q. latihan cabang olahraga bola basket; dan
r. latihan cabang olahraga tinju.
(3) Pemenuhan Standar Prasarana Olahraga dan Sarana
Olahraga PPLP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui proses sertifikasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga
mandiri yang berwenang serta induk organisasi cabang
olahraga yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Lampiran File; 138 Halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 14, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Satu Data Bidang Kepemudaan Dan Keolahragaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang
pemuda dan olahraga, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 39 Tahun 2019; Perpres No. 106 Tahun 2020; Peraturan Kemenpora No. 8 Tahun 2022
Pasal 4
Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penyelenggara Satu Data Bidang Kepemudaan dan
Keolahragaan;
b. penyelenggaraan Satu Data Bidang Kepemudaan dan
Keolahragaan;
c. Portal Satu Data Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan;
d. manajemen akses Data;
e. partisipasi dan kerja sama; dan
f. pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Lampiran File; 13 Halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0418 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
PEDOMAN - PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN - LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
2022
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 13, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0418 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0418 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu dicabut.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 106 Tahun 2020; Dan Peraturan Kemenpora No. 8 Tahun 2022
Pasal 1
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0418 Tahun
2014 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di
Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
Lampiran File; 2 Halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 12 Tahun 2022
PIAGAM AUDIT - INTERN (INTERNAL AUDIT CHARTER) - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGa
2022
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 12, BN 2022 (1305): 2 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2017 tentang Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter) Kementerian Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2017 tentang Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter) Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu dicabut.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 106 Tahun 2020; Peraturan Kemenpora No. 8 Tahun 2022
Pasal 1
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2017
tentang Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter)
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 150), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
Pencabutan Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2017
Lampiran File; 2 Halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2022
TATA CARA - PENANGANAN PELAPORAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI - WHISTLEBLOWING SYSTEM - LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
2022
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 11, BN 2022 (1304): 9 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, pegawai Kementerian Pemuda
dan Olahraga diberi akses untuk menyampaikan pengaduan mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 106 Tahun 2020; Dan Peraturan Kemenpora No. 8 Tahun 2022
Pasal 6
(1) Dalam menyelenggarakan WBS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5, Inspektorat membentuk penyelenggara
WBS.
(2) Penyelenggara WBS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. penanggungjawab;
b. ketua;
c. Verifikator;
d. Penelaah; dan
e. Administrator Sistem.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
Lampiran File; 9 Halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022
PENGEMBANGAN SENTRA - PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI - DAERAH
2022
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 10, BN 2022 (1057): 24 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pencapaian prestasi di bidang olahraga merupakan salah satu pilar menuju kejayaan bangsa yang dilakukan melalui pembinaan olahraga prestasi secara terencana, sistematis, berjenjang, dan berkelanjutan.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2022; Perpres No. 106 Tahun 2020; Dan Peraturan Kemenpora No. 8 Tahun 2022
Pasal 4
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan
pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di
daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah.
(2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri,
dan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
Lampiran File; 24 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat