Peraturan Daerah (PERDA) tentang Statistik Sektoral
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat diperlukan penyediaan data dan informasi yang benar, lengkap, serta akurat guna mengukur keberhasilan pencapaian pelaksanaan pembanguan di daerah, dan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, statistik merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait dengan layanan dasar yang perlu diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Statistik Sektoral.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini di atur tentang Statistik Sektoral pada Daerah Kabupaten Digoel. Penyelenggaraan Statistik Sektoral dilaksanakan dengan pelaksanaan Survey, Kompilasi produk administrasi dan Tata cara lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pemerintah daerah dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dalam penyelenggaraan Statistik Sektoral sesuai perkembangan dan kebutuhan daerah. Dinas melakukan evaluasi penyelenggaraan Statistik Sektoral 1 (satu) kali 6 (enam) bulan setiap tahun anggaran. Biaya penyelenggaraan Statistik Sektoral bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Upaya Perbaikan Gizi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat di Kabupaten Pasaman perlu dilakukan upaya perbaikan gizi:
b. bahwa masih ditemukan anak yang mengalami kekurangan gizi di Kabupaten Pasaman, sehingga perlu upaya pencegahan dan penanggulangan secara efektif dan efisien melalui upaya perbaikan gizi,
c. bahwa untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah daerah dan menjamin kepastian hukum dalam melakukan upaya perbaikan gizi di Kabupaten Pasaman perlu diatur dengan Peraturan Daerah,
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 36 Tahun 2009 UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 17 Tahun 2015 Perpres No. 72 Tahun 2021 Permenkes No. 23 Tahun 2014 Permenkes No. 97 Tahun 2014 Permenkes No. 4 Tahun 20149 Permenkes No. 14 Tahun 2019
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. tugas dan tanggung jawab,
b. Pelayanan Gizi:
c. Surveilans Gizi,
d. pencegahan dan penanganan Balita Stunting,
e. pembinaan dan pengawasan, dan
f. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2021.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Lamongan TA 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Lamongan TA 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 27 Tahun 2014;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 2 Tahun 2018;
PP No 56 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 13 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Perpres No 16 Tahun 2018;
Permendagri No 64 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 33 Tahun 2019;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
PMK No 7/PMK.07/2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Lamongan No 11 Tahun 2007;
Perda Kab. Lamongan No 1 Tahun 2009;
Perda Kab. Lamongan No 12 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Lamongan No 10 tahun 2016;
Perda Kab. Lamongan No 13 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Lamongan No 1 Tahun 2017;
Perda Kab. Lamongan No 15 Tahun 2010;
Perda Kab. Lamongan No 16 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Lamongan No 19 Tahun 2019;
Perda Kab. Lamongan No 18 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Lamongan No 9 Tahun 2019;
Perda Kab. Lamongan No 19 Tahun 2010;
Perda Kab. Lamongan No 21 Tahun 2010;
Perda Kab. Lamongan No 22 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Lamongan No 8 Tahun 2015;
Perda Kab. Lamongan No 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Lamongan No 3 Tahun 2020;
Perda Kab. Lamongan No 24 Tahun 2010;
Perda Kab. Lamongan No 26 Tahun 2010;
Perda Kab. Lamongan No 1 Tahun 2012;
Perda Kab. Lamongan No 15 Tahun 2012;
Perda Kab. Lamongan No 16 Tahun 2012;
Perda Kab. Lamongan No 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Lamongan No 14 Tahun 2017;
Perda Kab. Lamongan No 10 Tahun 2017;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018;
Perda Kab. Lamongan No 20 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Lamongan No 2 Tahun 2020;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2019;
Perda Kab. Lamongan No 5 Tahun 2019;
Perda Kab. Lamongan No 6 Tahun 2019;
Perda Kab. Lamongan No 7 Tahun 2019.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 berupa Laporan Keuangan yang memuat;
Laporan Realisasi Anggaran;
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
Neraca;
Laporan Operasional;
Laporan Arus Kas;
Laporan Perubahan Ekuitas;
Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 9 Tahun 2021
Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 354 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 25 Tahun 2009, UU No 12 tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 45 Tahun 2017, PerMendagri No 80 Tahun 2015, PerMendagri No 86 tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten
Peraturan Daerah Tentang Partisipasi Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
Halaman : 13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2021
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, BD Kab. Tebo Tahun 2021 No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH TEBO HOLDING COMPANY MENJADI PT. TEBO HUTAMA CIPTA (PERSERODA)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diupayakan untuk menggali sumber keuangan sendiri dengan peningkatkan pendapatan asli daerah;
b. bahwa dalam upaya paningkatan pendapatan asli daerah tersebut perlu dilakukan penataan kembali Perusahaan Perseroan Daerah guna menunjang pembangunan dan membiayai pelaksanaan pemerintahan di daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tantang Badan Usaha Milik Daerah, Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah di tetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Tebo Holding Company menjadi PT. Tebo Hutama Cipta (Perseroda);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah beberapakali diubah tarakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018;
KETENTUAN UMUM; PERUBAHAN BENTUK HUKUM; TEMPAT KEDUDUKAN DAN ANAK PERUSAHAAN; BIDANG USAHA; MODAL DASAR; SAHAM; ORGAN PT. THC; KEPEGAWAIAN; ANAK PERUSAHAAN PT. THC; TATA KELOLA PERUSAHAAN; LAPORAN; RENCANA KERJA DAN ANGGARAN; PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA BERSIH; PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PEMBUBARAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
-
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 23 Tahun 2001
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan Rancangan Perda RPJPD dan rancangan Perda PJMD kepada DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 53 Tahun 1999;
3. UU No. 25 Tahun 2004;
4. UU No. 23 Tahun 2014;
5. PP No. 46 Tahun 2016;
6. Perpres No. 18 Tahun 2020;
7. Permendagri No. 80 Tahun 2015;
8. Permendagri No. 86 tahun 2017;
9. Perda Provinsi Riau No. 3 Tahun 2019;
10. Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 4 Tahun 2009;
11. Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 5 Tahun 2016;
12. Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 1 Tahun 2020.
Perda ini terdiri atas 6 Bab dan 9 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, RPJMD, serta Pengendalian dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka RPJMD menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan s.d. Tahun 2026, dan dapat diberlakukan sebagai RPJMD transisi sebagai pedoman penyusunan RKPD Tahun 2026 sebelum tersusunnya RPJMD Tahun 2026-2031, mengingat Tahun 2026 masih bagian tahun rencana RPJMD Tahun 2021-2026 s.d. Tahun 2026.
9 Hlm, Lamp
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Jasa Umum merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
b. bahwa untuk terselenggaranya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Retribusi Jasa Umum, perlu diatur cara pelaksanaan pembayaran dan penyetorannya;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, perlu mengatur Pelaksanaan dan Penatausahaan Pendapatan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Kendari tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322).
Peraturan Daerah Kota Kendari tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Pada Pasal 1 yang telah beberapa kali diubah pada Nomor 4 tahun 2014 dan Nomor 6 Tahun 2018. Pasal 68 diubah dengan menambah tiga ayat dan mengubah ayat (3) menjadi ayat (6).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan untuk melaksanakan Pemerintah ketentuan Pasal 105 Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Undang-Undang Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Undang-Undang Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Undang-Undang Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Undang-Undang Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016;
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH; PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH; PENGADAAN; PENGGUNAAN; PEMANFAATAN; PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN; PENILAIAN; PEMINDAHTANGANN; PEMUSNAHAN; PENGHAPUSAN; PENATAUSAHAAN; PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN; PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH PADA PERANGKAT DAERAH YANG MENGGUNAKAN POLA PENGELOLAAN
KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH; BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA; GANTI RUGI DAN SANKSI; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
84 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2021
anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - tahun - anggaran - 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2021/ No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 Perda tentang Anggaran pendapatan dan belanja Daerah yang dianjuk sebagaimana dimaksud denagn Huruf a maka perlu menetapkan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimanatelah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004 ; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2020 ; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberpa kali dengan PP No. 15 tahun 2019; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 1 tahun 2018; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017 ; PP No. 2 tahun 2018; PP No. 17 tahun 2018; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahu 2021; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 tahun 2018; Permendagri No. 19 tahun 2016; Permendagri No. 62 tahun 2017;Permendagri No. 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 78 Tahun 2020; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 9 Tahun 2021 ;Permendagri No. 27 tahun 2021; Perda Kab. Ciamis No. 3 Tahun 2006; Perda Kab. Ciamis No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Ciamis No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Ciamis No. 12 Tahun 2014; Perda kab. Ciamis No. 15 tahun 2012; Perda Kab. Ciamis No. 3 tahun 2015; Perda Kab. Ciamis No. 13 Tahun 2019.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum,Dan Anggaran Pendapatan Da Belanja Daerah Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
14 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat